Jum'at, 19/04/2024 04:41 WIB

Komisi III DPR Desak Kejagung Wujudkan Reformasi Birokrasi

Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengawasan internal yang lebih ketat serta mewujudkan reformasi birokrasi secara terencana.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengawasan internal yang lebih ketat serta mewujudkan reformasi birokrasi secara terencana.

Demikian kesimpulan rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kejagung yang dibacakan Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9). Menurutnya, hal itu dalam rangka mewujudkan Kejaksaan sebagai penegak hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Komisi III DPR RI mendesak kembali Jaksa Agung untuk melakukan pengawasan internal yang lebih ketat terhadap perilaku dan kinerja Jaksa dan sistem pembinaan karir serta mewujudkan reformasi birokrasi kejaksaan secara terencana, transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum dan membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Herman saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk terus meningkatkan peran Kejaksaan dalam penanganan perkara yang terkait dengan upaya optimalisasi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan transparan.

"Serta mendukung upaya Jaksa Agung terkait proses penegakan hukum melalui pendekatan Keadilan Restoratif dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara," kata Herman.

Herman melanjutkan, Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk terus melakukan upaya penangkapan terhadap para buron terpidana yang berada di dalam dan luar negeri.

"Serta meningkatkan upaya pengembalian dan pemulihan aset baik yang ada di dalam maupun luar negeri, dengan cara melelang aset-aset negara untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rangka akuntabilitas penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara," demikian Herman membacakan kesimpulan rapat.

KEYWORD :

Komisi III DPR Herman Herry Kejaksaan Agung Reformasi Birokrasi Kejaksaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :