Jum'at, 19/04/2024 10:14 WIB

Video

Kaus Suap Djoko Tjandra, Begini Sidang Perdana Jaksa Pinangki

JurnasTV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor terkait kasus suap Djoko Tjandra.

Tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu terlihat berbeda saat memasuk ruang persidangan pada pukul 10.00 WIB.

Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki didakwa melakukan penerimaan suap gratifikasi, pemufakatan jahat dan TPPU.

Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga akan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan untuk permufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :