JurnasTV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor terkait kasus suap Djoko Tjandra.
Tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu terlihat berbeda saat memasuk ruang persidangan pada pukul 10.00 WIB.
Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki didakwa melakukan penerimaan suap gratifikasi, pemufakatan jahat dan TPPU.
Sekjen PBB Mengeluarkan SOS untuk Kepulauan Pasifik yang Paling Parah Terdampak Pemanasan Air Laut
Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga akan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jenderal Tinggi AS Sebut Risiko Perang Sedikit Mereda setelah Israel-Hizbullah saling Serang
Sedangkan untuk permufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
Dihujani Ratusan Rudal, Para Blogger Rusia Menyebutnya sebagai Balasan atas Serangan Ukraina di Kursk