Jum'at, 19/04/2024 16:02 WIB

Gugurkan 32 Ribu Lebih Janin, Klinik Ilegal Dapat Untung 10 Milyar

Klinik aborsi ilegal raup untung hingga 10 milyar rupiah dengan korban puluhan ribu orang.

Polisi tunjukkan tersnagka dan barang bukti kasus aborsi. (Foto : Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com- Klinik aborsi illegal yang berhasil digrebek tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui sudah beroperasi sejak 2017. Pasien wajib keluarkan uang jutaan rupiah untuk gugurkan kandungan.

"Jadi untuk klinik aborsi illegal yang kita lakukan penggerebekan di Jalan Percetakan Negara Jakarta Pusat mematok harga untuk satu pasien sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Kombes Yusri juga menyebut dalam waktu satu hari klinik aborsi illegal itu bisa menerima 5 hingga 10 pasien yang ingin melakukan aborsi.

"Dalam sehari, klinik ini bisa mendapat 5 sampai 10 pasien tiap harinya dengan keuntungan Rp 10 juta hingga Rp 15 juta," ungkap Yusri.

Dia juga menyebut jika di total untuk keuntungan yang didapatkan para tersangka yang melakukan aksi klinik aborsi illegal ini mencapai Rp 10 miliar.

"Jadi untuk keuntungan para tersangka yang membuka klinik aborsi illegal sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020, total yang sudah dia dapat kurang lebih Rp 10 miliar," pungkasnya.

Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Parahnya lagi, selama operasi klinik aborsi illegal inipun sudah melakukan aborsi kepada pasiennya sebanyak 32.760 janin.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

KEYWORD :

Klinik Ilegal Kasus Aborsi 10 Milyar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :