Kapolda Metro dan Pangdam Jaya bersama timsus penindak protokol kesehatan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya meluncurkan Tim Khusus (Timsus) penindak protokol kesehatan atau COVID-19. Dan juga meluncurkan hotline pengaduan masyrakat tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI, Kajati, dan Pengadilan Tinggi telah membentuk satgas penindak pelanggar Protokol Kesehatan ditingkat Provinsi sebanyak 19 Timsus yang terdiri dari 12 Timsus Stasioner dan 7 Timsus Mobile. Tingkat Polres sebanyak 161 Timsus dengan rincian Polres terdiri dari 13 Timsus Mobile dan 49 Timsus Stasioner lalu Polsek terdiri dari 99 Timsus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). "Hari ini dilaksanakan launching penegak disiplin berbasis komunitas ojol sebanyak 80 komunitas dengan jumlah pengendara ojol kurang lebih 10.000 orang, sebanyak 100 orang yang akan melakukan penegakan disiplin terhadap komunitas ojol di Jabodetabek," sambungnya.Polda Metro Timsus Penindak Covid-19