
Kapolda Metro dan Pangdam Jaya bersama timsus penindak protokol kesehatan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya meluncurkan Tim Khusus (Timsus) penindak protokol kesehatan atau COVID-19. Dan juga meluncurkan hotline pengaduan masyrakat tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI, Kajati, dan Pengadilan Tinggi telah membentuk satgas penindak pelanggar Protokol Kesehatan ditingkat Provinsi sebanyak 19 Timsus yang terdiri dari 12 Timsus Stasioner dan 7 Timsus Mobile. Tingkat Polres sebanyak 161 Timsus dengan rincian Polres terdiri dari 13 Timsus Mobile dan 49 Timsus Stasioner lalu Polsek terdiri dari 99 Timsus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).Baca juga :
Masalah pada Sistem Starliner Berisiko untuk Membawa Awak, Astronot Bakal Dipulangkan Tahun Depan
"Kami juga meluncurkan hotline pengaduan masyrakat tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dijumpai masyarakat di Wilkum PMJ melalui akun media sosial antara lain Twitter, Instagram, Facebook, Whatsaap di tiap tiap satker Polda, Polres, dan Polsek," jelasnya.Dia juga berharap, dengan adanya kegiatan itu masyarakat akan menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan sehingga angka penyebaran covid-19 dapat ditekan dan pandemi ini segera berakhir. (Fjr/Gtg-03).
Masalah pada Sistem Starliner Berisiko untuk Membawa Awak, Astronot Bakal Dipulangkan Tahun Depan
Polda Metro Timsus Penindak Covid-19