Sabtu, 27/04/2024 05:21 WIB

Komisi IV DPR Minta KKP Evaluasi Pinjaman Luar Negeri

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan evaluasi terhadap rencana kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan evaluasi terhadap rencana kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri.

Karena hal itu akan berdampak pada beban utang di masa mendatang, karenanya Komisi IV DPR RI mendorong agar KKP mampu memaksimalkan potensi dan sumber daya yang sudah ada di Indonesia.

Komisi IV DPR mendorong KKP untuk melakukan evaluasi kegiatan yang pendanaannya berasal dari Pinjaman Luar Negeri Tahun 2021-2024 terutama Kegiatan Pengembangan Pelabuhan Perikanan di Lingkar Luar (Eco Fishing Port), dengan mempertimbangkan potensi masing-masing daerah,” ujar Sudin saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dalam hal ini diberikan kuasa penuh kepada Sekjen KKP Antam Novambar, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9).

Sudin menambahkan, KKP juga diminta untuk mengutamakan produk kelautan dalam negeri sehingga teknologi lokal dapat secara optimal dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini penting mengingat dimasa pandemi ini, kecintaan terhadap produk buatan Indonesia akan bermanfaat dapat siklus perputaran ekonomi di seluruh lapisan masyarakat.

Komisi IV DPR RI mendorong KKP untuk mengutamakan produk kelautan dan perikanan di dalam negeri seperti portable cold storage, dermaga apung, keramba jaring apung, alat penangkapan ikan, mesin pakan ikan, cold storage, dan lainnya, sehingga teknologi lokal dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tegas Sudin.

Dalam kesempatan rapat kerja kali ini juga dibahas tentang sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perundangan terkait ekspor benih lobster. Sudin pun meminta KKP untuk secara tegas mencabut izin ekspor terhadap 14  perusahaan yang melanggar tersebut.

Diketahui, pelanggaran tersebut telah berdampak berkurangnya penerimaan negara. Kementerian Keuangan pun juga diminta terlibat dalam mempercepat keluarnya Peraturan Pemerintah tentang PNBP mengenai ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk mencabut izin ekspor 14 perusahaan eksportir Benih Bening Lobster yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan jumlah BBL yang dilaporkan berbeda dengan jumlah yang diekspor. Selain itu, KKP dan Kemenkeu juga perlu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai ekspor Benih Bening Lobster (BBL), selambat-lambatnya 60 hari sejak Rapat Kerja ini,” jelas Sudin.

Politisi PDI-Perjuangan itu pun memberikan batas waktu, apabila Perarturan Pemerintah belum diterbitkan dalam waktu yang ditentukan yakni 60 hari, maka Komisi IV DPR RI mendesak KKP dan Perikanan untuk menghentikan sementara ekspor BBL.

KEYWORD :

Komisi IV DPR Kementerian Kelautan dan Perikanan Pinjaman Luar Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :