Jum'at, 19/04/2024 20:16 WIB

KPK Kasasi Putusan Bebas Penyuap Annas Maamun

KPK mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap terdakwa Suheri Terta sebagai Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap terdakwa Suheri Terta sebagai Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada dua alasan KPK diajukannya kasasi dalam putusan majelis hakim tersebut.

"Penerimaan uang oleh Terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT DUTA PALMA," kata Ali, kepada Wartawan, Jakarta, Selasa (22/9).

Ali mengatakan, Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun pun telah bersaksi dan mengakui menerima uang. Dimana, penerimaan uanhlg tersebut dibuktikan adanya barang alat bukti surat dan petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.

Selain itu, Alasan dan pengajuan kasasi akan di serahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  kepada Mahkamah Agung.

Selengkapnya, akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali.

Seperti diketahui, Suheri Terta bersama pengusaha Surya Darmadi didakwa memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp3 miliar kepada Annas Maamun selaku Mantan Gubernur Provinsi Riau. Uang tersebut bagian dari total Rp8 miliar yang dijanjikan Suheri.

Dimana, uang tersebut agar Annas memasukan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo milik Surya Darmadi. Perusahaan itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur.

Suheri menginginkan perubahan kawasan itu termaktub dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau. Padahal lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 pada 8 Agustus 2014.

Suheri didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Kasasi Bebas Annas Maamun KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :