Selasa, 23/04/2024 18:07 WIB

Pembangunan Desa Tak Boleh Lepas dari Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar meminta, rancangan pembangunan desa tak melepaskan akar budaya dan adat istiadat suatu wilayah.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan soal BLT Dana Desa saat Raker dengan DPD (Humas Kemendes)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta, rancangan pembangunan desa tak melepaskan akar budaya dan adat istiadat suatu wilayah.

Hal itu disampaikan Mendes PDTT, Abdul Halim dalam jumpa pers virtual, Senin (21/09) dalam pembahasan Prioritas Dana Deaa 2021 untuk pencapaian SDGs Desa.

Untuk mendorong hal tersebut, Kemendes PDTT menambahkan satu poin dalam SDGs kesepakatan dunia untuk penerapan di Desa, guna menjamin agar pembangunan Desa tak mengabaikan aspek budaya dan keagamaan.

"Hal ini kita munculkan karena selama ini dari hasil telaah kita belum menemukan apresiasi tinggi terhadap kearifan lokal. Padahal saya selama ini menegaskan bahwa jangan sekali-kali merancang pembangunan desa lepas dari akar budaya, keluar dari adat istiadat desa. Oleh karena itu, maka saya tambahkan SDGs ke-18 budaya desa adaftif," kata Halim.

Poin SDGs ke-18 yang berbunyi "Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Adaptif", menurut Halim, selain menyoroti budaya juga memasukkan aspek religiusitas. Pasalnya, kata Halim, dari 17 poin yang tertuang dalam SDGs belum menyentuh aspek tersebut.

"Juga dalam 17 poin itu tidak memasukkan aspek religiusitas, makanya kita tambahkan karena kita tahu bahwa Indonesia dikenal dengan tingkat religiusitasnya yang sangat tinggi, makanya kita memasukkan ke poin 18 religiusitas sebagai indikatornya," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa adanya poin ke-18 tersebut kebijakan pembangunan Desa di level bawah diarahkan untuk bisa melibatkan tokoh agawa dan budaya agar setiap Desa tetap memiliki identitas kulturalnya, atau aspek kearifan lokalnya.

Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT juga menyatakan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 juga diarahkan pihaknya untuk sesuai dengan SDGs Desa.

"Setiap Desa memiliki skornya masing-masing dalam 18 poin SDGs Desa, lalu pembangunan yang ditetapkan harus sesuai dengan kebutuhan desa berdasarkan skor tersebut," katanya.

Berikut 18 poin SDGs Desa yang akan diterapkan hingga tahun 2030:

(1) Desa Tanpa Kemiskinan
(2) Desa Tanpa Kelaparan
(3) Desa Sehat dan Sejahtera
(4) Pendidikan Desa Berkualitas.
(5) Keterlibatan Perempuan Desa
(6) Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi,
(7) Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan.
(8) Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata.
(9) lnfrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan.
(10) Desa tanpa Kesenjangan.
(11) Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman.
(12) Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan.
(13) Desa Tanggap Perubahan lklim.
(14) Desa Peduli Lingkungan Laut.
(15) Desa Peduli Lingkungan Darat.
(16) Desa Damai Berkeadilan.
(17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa. (18) Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Adaptif.

 

KEYWORD :

Pembangunan Desa Mendes PDTT Akar Budaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :