Jum'at, 26/04/2024 04:41 WIB

KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahan dari lima tersangka atas kasus tindak pidana korupsi terhadap 14 proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) tbk tahun 2009-2015.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarata, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahan dari lima tersangka atas kasus tindak pidana korupsi terhadap 14 proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) tbk tahun 2009-2015.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan tersangka berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri PN Jakarata Pusat. Adapun masa tahanan akan ditambah selama 30 hari.

"Tim Penyidik KPK berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang pertama melanjutkan penahanan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 21 september 2020 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020," kata Ali kepada Wartawan, Jumat (18/9).

Dimana, lanjut Ali, untuk tersangka Desi Arryani (DSA) akan menjalani penahanan tambahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Lalu untuk tersangka Jarot Subana (JS) di Rutan Polres Jakarat Timur.

Adapun untuk tersangka Fakih Usman akan menjalani penambahan tahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Tersangka FR (Fathor Rachman) di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Tersangka YAS (Yuly Ariandi) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.

Diketahui, para tersangka diduga melakukan 14 proyek fiktif yang tersebar di beberapa wilayah. Yaitu, Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, dan Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka yang diduga melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur oleh pejabat Waskita Karya.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan hasil dari pengembangan kasus proyek infrastruktur PT Waskita Karya.

Ketiganya yaitu, Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, lalu Jarot Subana ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Selain itu, Fakih Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur KPK Waskita Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :