Sabtu, 20/04/2024 02:04 WIB

Baleg DPR Setujui Keputusan Hasil Pengharmonisasian RUU Kejaksaan

Baleg DPR RI menyetujui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menerima pandangan dari fraksi terkait RUU tentang Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Persetujuan tersebut diperoleh setelah pemaparan dari perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Secara garis besar, tiap fraksi di Baleg setuju hanya Fraksi Golkar yang masih memerlukan kajian lebih dalam.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menilai semua fraksi pada intinya tidak keberatan RUU Kejaksaan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.

"Setelah kita mendengarkan pendapat, pandangan fraksi-fraksi tentu dengan segala catatan-catatanya. Semua fraksi pada intinya tidak keberatan, untuk diteruskan pada proses yang lebih lanjut sesuai dengan ketentuan DPR, apakah setuju?" tanya Baidowi kepada tiap perwakilan fraksi, seketika dijawab "setuju" oleh para Anggota Baleg DPR RI.

Adapun Fraksi Golkar yang diwakili oleh Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis dalam pandangan fraksinya mengatakan, RUU Kejaksaan masih memerlukan kajian, dan akan menyerahkan pandangan fraksi secara lebih lengkap dalam jangka waktu yang secepatnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio yang mewakili pengusul mengungkapkan, RUU Kejaksaan bertujuan untuk memperkuat lembaga kejaksaan, menjadi lembaga yang akuntabel, kredibel, dan transparan. Dia pun menyampaikan, dalam waktu dekat RUU Kejaksaan bisa diterima oleh Komisi III DPR RI, untuk dibahas lebih lanjut dalam Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk di Komisi III.

"Menyimak pandangan dan pendapat dari fraksi-fraksi yang ada di Baleg atau di DPR ini. Kami sebagai wakil dari pengusul sangat berterimakasih, atas persetujuan yang diberikan, dengan harapan Golkar juga akan memberikan persetujuannya pada waktunya nanti, sehingga revisi undang-undang ini berjalan dengan baik dan lancar," jelas Ichsan.

RUU Kejaksaan secara garis besar telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun berdasar kajian, RUU ini masih perlu penyempurnaan khususnya dari asas kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan.

Hal ini agar sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun saat pembahasan draf RUU tersebut disinggung soal kata ‘jaksa’ sebaiknya didefinisikan ulang. Rumusan definisi seharusnya dapat menggambarkan obyek yang akan didefinisikan dengan jelas tidak berisi tugas dan wewenang yang dirumuskan dalam batang tubuh.

Pada angka 3 Pasal 2 ayat (1), menyebutkan Kejaksaan sebagai badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di bidang eksekutif. Padahal dalam Pasal 38 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa Kejaksaan adalah Badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Lebih lanjut, pada Pasal 38 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain meliputi;  penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polisi dan Jaksa.

Penuntutan, dilakukan oleh Jaksa. Pelaksana putusan dilakukan oleh Jaksa. Pemberian jasa hukum dilakukan oleh Advokat. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan oleh Arbiter.

Sementara itu, pada angka 10 Pasal 11 mereduksi larangan rangkap jabatan bagi Jaksa, untuk mewujudkan Jaksa yang independen dan profesional. Larangan rangkap jabatan dalam rumusan baru sebatas menjadi dewan direksi badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta.

Padahal dalam ketentuan sebelumnya, dilarang rangkap jabatan sebagai pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta serta advokat.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR RUU Kejaksaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :