Jum'at, 26/04/2024 01:53 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Inisial "JA" Sudah di Tangan KPK

Kasus dugaan suap Djoko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah sampai ketahap perlimpahan berkas dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Maka, Jaksa Pinangki akan segera menghadapi persidangan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Jakarta, Jurnas.com - Kasus dugaan suap Djoko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah sampai ketahap perlimpahan berkas dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Maka, Jaksa Pinangki akan segera menghadapi persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serahkan bukti baru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana bukti percakapan Pinangki dengan Anita Kolopaking masuk didalamnya.

"Saya datang ke sini untuk serahkan bukti terkait dengan surat saya sebelumnya kepada pengaduan masyarakat (KPK), menyangkut dengan materi untuk supervisi," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, percakapan tersebut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. "Nampaknya ini WA (Whatsapp) berbalas WA PSM (Pinangki Sirna Malasari) dengan ADK (Anita Kolopaking)," kata Boyamin.

Namun, Boyamin belum bisa memastikan bahwa barang bukti tersebut hasil rekaya atau tidak. Maka dari itu, Boyamin meminta KPK untuk memastikan kebenarannya.

"Nggak tau apakah ini hasil penyadapan atau bahkan hasil rekayasa bisa jadi kan begitu. Karena bentuknya itu seperti transkrip. Jadi di dalam flashdisk itu seperti transkrip orang berbicara apakah sms atau wa, saya belum bisa memahami. Umumnya kan sekarang wa, artinya bisa saja ini hasil rekayasa dari orang yg memberikan sumber kepada saya seakan akan saya bicara dengan B, nama saya dicantumkan disitu, nama B dibanding kedua seakan akan saya melakukan pembicaraan 2 orang, kan bisa aja. Jadi ini lah posisi yang kemudian saya serahkan KPK untuk memastikan semuanya," ucap Boyamin.

Dalam barang bukti yang di bawa Boyamin, diperlihatkan lembar dokumen terdapat percakapan Jaksa Pinangki dan Mantan Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking yang menyebutkan inisial JA.

Berikut percakapan kedua tersangka yang diperlihatkan Boyamin adalah:

Anita : Met sore Mba...

Pinangki : Rabu atau Kamis gmn?

Anita : Sy baru selesai meeting. Apa mau skrg?

Pinangki : Skr juga sama euy

Pinangki : Rabu aja ya

Pinangki : Siang2 gitu

Pinangki : Krn raby paginya sy antar rahmat menghadap JA

Anita : Ok Rabu siang ya...

Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Makamah Agung (MA).

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

KEYWORD :

Kasus Jaksa Pinangki KPK Kejagung Kasus Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :