Rabu, 24/04/2024 13:05 WIB

ICW Pertanyakan Adanya "Orang Besar" di Kasus Djoko Tjandra

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan proses penyidikan yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

ICW

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan proses penyidikan yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhani mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan "orang besar" dalam kasus tersebut.

"Apakah Kejaksaan Agung sudah mendalami ihwal kemungkinan akan adanya ‘orang besar’ di balik Pinangki Sirna Malasari? Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap, langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," kata Kurnia, kepada Wartawan, Kamis, (17/9).

Selain itu, Kurnia juga mempertanyakan, sudahkah Kejaksaan mendeteksi adanya keterlibatan oknum internal di MA dalam membantu Jaksa Pinangki tersebut.

"Jika mengikuti alur perkembangan penyidikan, Pinangki diketahui membantu Djoko Tjandra dalam mengurusi fatwa di Mahkamah Agung. Pertanyaan lebih lanjut, apakah Kejaksaan sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal MA yang bekerjasama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut?," tanya Kurnia.

Mengingat saat ini, Kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki sudah sampai ketahap perlimpahan berkas dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Maka dari itu, Kurnia masih konsisten untuk mendorong KPK agar berani mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

"ICW sampai saat ini masih konsisten untuk mendorong agar KPK berani mengambil alih penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," ucap Kurnia.

Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Makamah Agung (MA).

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

KEYWORD :

Kasus Jaksa Pinangki KPK Kejagung Kasus Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :