Jum'at, 26/04/2024 06:39 WIB

Komisi IV DPR Minta RIPH Harus Dikaji Secara Mendetail

Komisi IV DPR RI menyoroti sejumlah hal terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi IV DPR RI menyoroti sejumlah hal terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin memberikan sejumlah sorotan dan masukan terhadap Kementan berkenaan dengan RIPH ini, yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam kesimpulan RDP dengan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan ini.

Sudin meminta Kementan untuk membatasi penerbitan RIPH dengan menyesuaikan antara volume dan perhitungan kebutuhan impor. Hal ini penting agar barang impor yang didatangkan tidak berakhir dengan sia-sia.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyusun kriteria dan persyaratan atas komoditas yang diperbolehkan untuk diterbitkan RIPH, antara lain seperti komoditas hortikultura yang tidak mampu dihasilkan atau dibudidayakan oleh petani lokal dan mengacu kepada ketersediaan/pasokan dalam negeri," kata Sudin saat membacakan kesimpulan RDP, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9).

Selanjutnya, lanjut politisi PDI-Perjuangan ini, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk segera melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian tentang RIPH, sesuai dengan evaluasi terhadap daftar komoditas yang perlu diimpor.

Selain itu, Komisi IV DPR RI mendesak Kementan untuk mencabut izin RIPH bagi importir yang tidak segera merealisasikan impor dalam waktu yang sudah ditentukan.

"Ini sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan dan monopoli pelaku usaha tertentu," tegasnya.

Sudin juga menyebut bahwa Komisi IV meminta Kementan untuk melakukan evaluasi kebijakan wajib tanam bagi importir. Ia pun menilai tingkat pengawasan dalam sektor ini sangat minim sehingga perlu adanya penguatan infrastruktur dan SDM.

"Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk memperkuat infrastruktur dan SDM pengawasan guna memperbaiki tingkat kepatuhan para pelaku usaha yang mempunyai kewajiban wajib tanam tersebut dan memberikan sanksi yang tegas kepada para importir yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut," ujarnya.

Kementan pun juga diminta agar mampu meningkatkan produksi komoditas hortikultura melalui fasilitasi benih/bibit yang berkualitas, sarana prasarana produksi, sarana prasarana pengolahan pascapanen, dan akses pasar kepada petani. Karena tujuan tersebut maka penting agar jajaran Eselon 1 Kementan mampu membuat koordinasi dan sinkronisasi yang lebih baik lagi.

"Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meningkatkan koordinasi antar Eselon I, khususnya dengan Badan Karantina Pertanian antara lain dalam menghentikan dan melarang kegiatan importir yang melanggar RIPH. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan mengudang Kepala Badan Karantina Pertanian pada RDP berikutnya," tutup Sudin.

KEYWORD :

RIPH Kementerian Pertanian Komisi IV DPR Impor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :