Selasa, 23/04/2024 21:00 WIB

2 Bulan, Polres Jakbar Bongkar 5 Kasus Besar Jaringan Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap lima kasus besar jaringan narkoba. Jutaan jiwa terselamatkan.

Pemusnahan narkoba di Polres Jakarta Barat. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Dalam waktu 2 bulan, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap lima kasus narkoba. Pertama pengungkapan di bulan Juli 2020 oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.500 gram (2,5 kg), di Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur dan daerah Curug Tangerang Banten dengan tersangka sebanyak tiga orang.

Lalu kedua yaitu pengungkapan kasus masih di Juli 2020 oleh Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, pil ekstasi sebanyak 1.200 butir di Jalan Condet Raya Jakarta Timur dengan tersangka sebanyak dua orang. Dan ketiga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18.079 gram (18 kg), di Perumahan Bintaro Jaya Ciputat Tangerang Selatan, Banten dengan tersangka sebanyak 2 orang.

“Dan keempat kasus ganja jaringan pulau Sumatera – Jawa – Bali akhir bulan Juli 2020 oleh Timsus Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, mendapatkan informasi dari kantor jasa pengiriman barang (ekspedisi) di wilayah Jakarta Barat, bahwa ada 5 paket mencurigakan dari Sumatera yang disamarkan dengan makanan berupa dodol ke setiap alamat tujuan, diketahui di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 75.000 gram (75 Kg),” jelas Kombes Audie S Latuheru.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar, pihaknya membentuk tim untuk melaksanakan control delivery ke alamat penerima paket dan berhasil mengamankan tujuh pelaku pemesan paket yang berisi narkotika jenis ganja.
Menurut Ronaldo, didapatkan informasi dari jaringan sebelumnya, bahwa adanya jaringan embrio kecil yang akan melakukan pengiriman narkotika jenis daun ganja kering yang sudah dipaket dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 157.000 gram (157 kg).

“Kemudian Unit 2 yang dipimpin AKP Maulana Mukarom, melakukan penyelidikan dan kemudian tim berhasil mengamankan dua orang pelaku dan sebuah truk yang diduga bermuatan narkotika jenis daun ganja kering dan melakukan penggeledahan di dalam bak truk tersebut, berhasil mendapatkan 7 karung besar yang berisikan narkotika jenis daun ganja yang siap diantar dan diedarkan serta pasarkan di daerah pulau Jawa,” jelas Ronaldo.

“Saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan dari satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di tengah pandemi Virus Covid saat ini tetap semangat dalam memberantas dan memerangi narkoba,” sambungnya.

 

KEYWORD :

Kasus Besar Polres Jakbar Jaringan Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :