Sabtu, 20/04/2024 21:11 WIB

Tak Pakai Masker, Awas Kena "Tilang" Operasi Yustisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, penegakan kedisiplinan melalui Operasi Yustisi diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum.

Brigjen Pol Awi Setiono (tengah) dan Waketum KADIN Erik Hidayat (kanan) di Media Center KPCPEN (Foto: Youtube)

Jakarta, Jurnas.com - Kepolisian RI resmi melaksanakan Operasi Yustisi secara serentak pada Senin (14/9) ini. Tidak seperti operasi lalu lintas yang mengecek kelengkapan berkendara, operasi ini menjaring masyarakat maupun tempat usaha yang tidak taat protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, penegakan kedisiplinan melalui Operasi Yustisi diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum.

Sanksinya beraneka ragam, mulai dari teguran mematuhi protokol kesehatan, hingga sanksi denda dan kerja sosial, bahkan pencabutan izin tempat usaha.

"Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya," kata Awi dalam dialog interaktif yang digelar oleh Kementerian Kominfo bersama Komite Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Media Center KPCPEN pada Senin (14/9).

Dalam pelaksanaannya, lanjut Awi, Operasi Yustisi menggandeng TNI, pemerintah daerah, juga komunitas-komunitas masyarakat. Adapun untuk sanksi disesuaikan dengagn Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, serta perda setempat.

Jika dinyatakan melanggar, maka masyarakat juga bisa menempuh sidang di tempat. Awi menyebut pihaknya sudah menyiapkan kejaksaan, panitera, dan hakim di lokasi Operasi Yustisi.

"Dengan adanya sidang di tempat, tentunya tidak terlalu bertele-tele. Cuma satu lembar saja nanti untuk berita acara singkatnya, data perorangan, apa pelanggarannya. Pelanggarannya sudah jelas di depan mata. Praduga tidak bersalahnya sudah diketahui bahwa yang bersangkutan memang bersalah, misalnya tidak memakai masker. Tinggal hakim nanti keputusannya apa, ketok di situ, ada paniteranya," papar Awi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Ekonomi Kreatif, Erik Hidayat berharap pemerintah tegas dalam penerapan Operasi Yustisi ini, sehingga kesadaran masyarakat semakin terbangun secara masif, termasuk ke daerah-daerah dan lokasi usaha seperti pasar dan permukiman padat warga.

Para pelaku usaha, lanjut Erik, memiliki komitmen dalam mendukung upaya pemerintah mengutamakan pemulihan kesehatan, bahkan sudah menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing seperti yang dianjurkan pemerintah.

Karenanya, penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha seyogyanya diikuti dengan kepatuhan dari sisi masyarakat, karena ada sanksi pemerintah bagi para pelaku usaha, misalnya penutupan operasional usaha saat ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di dalam tempat usaha.

"Kami menghimbau kerjasama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan di tempat-tempat usaha, sehingga sanksi penutupan atau denda bahkan penutupan tempat usaha tidak perlu terjadi," jelas Erik.

Erik juga menambahkan bahwa KADIN mendukung pemulihan kesehatan sebagai hal yang prioritas saat ini. "Makin cepat kita sehat makin cepat juga perekonomian bisa cepat bergerak kembali," tegas dia.

KEYWORD :

Operasi Yustisi Brigjen Pol Awi Setiyono Protokol Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :