Jum'at, 19/04/2024 19:02 WIB

Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri dan Yudi Besok

Dewas KPK segera memutuskan hasil sidang etik terhadap pimpinan KPK Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap secara terbuka, Selasa (15/9).

Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memutuskan hasil sidang etik terhadap pimpinan KPK Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap secara terbuka, Selasa (15/9).

"Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Wartawan, Jakarta, Senin (14/9).

Ali melanjutkan, sidang putusan tersebut dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dimana, sidang putusan terhadap terperiksa Yudi dilakukan lebih dulu. Lalu dilanjutkan dengan sidang putusan Firli Bahuri.

Selain itu, sebagai bentuk keterbukaan pertanggungjawaban Dewas kepada masyarakat, maka akan dilakukan konferensi Pers dan dapat disimak secara langsung melalui seluruh sosial media KPK.

"Maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," kata Ali.

Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dimana, ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap diduga melakukan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri pada 5 Februari 2020.

Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Selain itu, Firli diadukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK  terkait dugaan melanggar kode etik dengan bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

KEYWORD :

Dewas KPK Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :