Kamis, 25/04/2024 09:15 WIB

KPK Garap Petinggi Waskita Karya Terkait Proyek Fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Waskita Karya terkait pelaksanaan pekerjaan proyek fiktif.

PT Waskita Karya

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Waskita Karya terkait pelaksanaan pekerjaan proyek fiktif.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sebanyak 14 pegawai PT Waskita Karya digarap KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Desi Arryani yang merupakan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," kata Ali Fikri, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Ke-14 pegawai Waskita Karya yang diperiksa KPK adalah, Antonius Y Tyas Nugroho Kepala Kantor Wilayah Jakarta Waskita Karya, Kepala Proyek dan Kepala bagian Dal Fakih Usman , Kasie Keuangan Proyek Padamara Joni Putra, Kepala Bagia Dal Sipil Mohamad Indrayana, Kepala Bagian SDM  Raden Bambang Widhyantoro, Kepala Kantor Cabang Tri Hartanto, Kepala Proyek Benoa 4 Julizar Kurniawan.

Selain itu, Direktur Keuangan Waskita Till Road Rudi Purnomo, SVP Accounting Waskita Inggir Elerida Lumbantoruan, Staf Kantor Agus Winarno, Ketua Koperasi Ari Wibowo, Manager Human Capital Waskita Riftan Wisesa, Staf Bagian Keuangan Tri Yuharlina, eks Auditor Waskita M Noor Utomo.

KPK telah menetapkan tiga tersangkat atas kasus proyek infrastruktur fiktif, yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman.

Dimana, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek fiktif yang menyeret Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka yang diduga melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur oleh pejabat Waskita Karya.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur KPK Waskita Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :