Jum'at, 26/04/2024 06:18 WIB

Komisi VIII DPR Usul UU Penanggulangan Bencana Direvisi

Komisi VIII DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sebagai bentuk komitmen atas penataan dan perbaikan serta sekaligus memberikan respon cepat dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto bersalaman siku dengan Menteri Kesehatan dalam Rapat Kerja RUU tentang Penanggulangan Bencana

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VIII DPR RI mengusulkan perubahan (revisi) atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sebagai bentuk komitmen atas penataan dan perbaikan serta sekaligus memberikan respon cepat dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam Rapat Kerja Musyawarah RUU tentang Penanggulangan Bencana dengan Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta DPD RI di Ruang Rapat Komisi VIII Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).

Yandri menilai Indonesia memiliki bentuk geografis wilayah yang memungkinkan terjadi berbagai bentuk bencana alam seperti gempa bumi, banjir, angin topan maupun tanah longsor serta bencana lainnya dalam bentuk wabah virus Covid-19.

“Indonesia memiliki bentuk geografis wilayah yang sangat memungkinkan terjadi bencana alam yang sangat merugikan masyarakat apalagi ditambah adanya wabah pandemi virus Covid-19 ini," ucap Yandri.

Politisi Partai Amanat Nasional tersebut mengatakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh pemerintah.

“Perubahan RUU ini atas respon cepat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bencana alam sesuai dengan Undang-Undang tahun 1945,” tandas Yandri.

KEYWORD :

UU Penanggulangan Bencana Komisi VIII DPR Kementerian Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :