Kamis, 25/04/2024 15:29 WIB

Komisi V DPR Bakal Perjuangkan Peningkatan Anggaran Kemendes PDTT

Berdasarkan nota keuangan RAPBN 2021, pagu anggaran Kemendes PDTT sebesar Rp3.689.809.142

Plt Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid ikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR (Humas Kemendes)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendapatkan alokasi anggaran dari pagu anggaran dalam Nota Keuangan RAPBN 2021 sebesar Rp3.689.809.143.

Angka ini tersebar di 9 unit kerja eselon 1 Kemendes PDTT yang terbagi menjadi dua program yakni pertama untuk program generik atau program yang digunakan untuk pelayanan internal sebagai program dukungan manajemen.

Kedua untuk program teknis yang digunakan untuk pelayanan eksternal atau sebagai program yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat yang cakupannya daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan dan transmigrasi.

Hal itu diketahui saat para pejabat eselon I dilingkungan Kemendes PDTT yang dipimpin Plt Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid yang juga sekaligus menjabat sebagai Dirjen PPMD menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas alokasi anggaran menurut fungsi dan program anggaran Kemendes PDTT tahun 2021 dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (7/9).

Berdasarkan nota keuangan RAPBN 2021, pagu anggaran Kemendes PDTT sebesar Rp3.689.809.142. Angka ini berbeda dengan pagu kebutuhan Kemendes PDTT tahun 2021 sebesar Rp4.108.894.870. Sehingga mengalami kekurangan kebutuhan sebesar Rp419.085.728.

Hasil output yang akan dicapai dari anggaran tersebut akan diprioritaskan diantaranya untuk desa wisata, peningkatan kapasitas kelompok masyarakat desa dan pendamping desa, usaha ekonomi desa, pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan, pengembangan bumdes, pengembangan wilayah perbatasan, daerah tertinggal dan transmigrasi serta sejumlah kegiatan lainnya yang diharapkan target Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dapat terealisasi.

Perlu diketahui, Kemendes dalam RPJMN 2020-2024 telah menargetkan terwujudnya desa tertinggal menjadi desa berkembang sebanyak 10.000 ribu desa, terwujudnya desa berkembang menjadi desa mandiri sebanyak 5.000 desa, terwujudnya revitalisasi kawasan perdesaan sebanyak 60 kawasan perdesaan, terwujudnya revitalisasi kawasan transmigrasi sebanyak 63 kawasan transmigrasi dan terentaskannya daerah tertinggal sebanyak 25 kabupaten tertinggal.

"Komisi V DPR RI akan memperjuangkan peningkatan anggaran Kemendes PDTT sesuai dengan mekanisme dan proses pembahasan RUU tentang APBN di DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat membacakan kesimpulan rapat.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa Komisi V RAPBN 2021




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :