Sabtu, 20/04/2024 17:44 WIB

Komisi III Dorong Kejati Jatim Usut Penyelundupan di Tanjung Perak

Komisi III DPR RI sedang menelusuri perkara impor tekstil yang tak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen), dimana Bea dan Cukai Tanjung Perak diduga selalu memberi jalur hijau.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI sedang menelusuri perkara impor tekstil yang tak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen), dimana Bea dan Cukai Tanjung Perak diduga selalu memberi jalur hijau.

Sehingga pengimporan tidak menjalani pemeriksaan fisik seperti pemindaian kontainer. Pengimpor diduga memanfaatkan fasilitas ini untuk melakukan impor ilegal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut penyelundupan yang terjadi di Bea Cukai Jatim. Menurut Desmond, pembuktian terhadap kecurigaan pada Bea Cukai sangat penting, Kejati melihat ada sesuatu yang aneh di kelembagaan Bea Cukai, maka dilakukanlah proses penyidikan.

"Kita terima kasih juga kepada Kejaksaan Tinggi menjalankan fungsinya dengan benar untuk melakukan langkah-langkah hukum yang objektif terhadap perkara penyelundupan yang terjadi di Bea Cukai Jawa Timur," papar Desmond usai pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR dengan jajaran Kejati Jatim, di Surabaya, Rabu (2/9).

Pihak Bea Cukai menyampaikan bahwa penentuan jalur hijau murni adalah hasil dari penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) melalui sistem komputerisasi. Namun pada Juli lalu, Bea Cukai melakukan evaluasi dan mengalihkan fasilitas PT. Anugerah ke jalur merah, yang berarti setiap kontainer harus menjalani pemeriksaan fisik sebelum dikeluarkan dari pelabuhan.

Bea Cukai menemukan bahwa pelanggaran ini terus bertambah dan diduga perusahaan berusaha menghindari biaya tindakan pengamanan atau bea safeguard. Sebagaimana diketahui, kebijakan Pemerintah memang menerapkan bea ini untuk memulihkan atau mencegah kerugian yang dialami produsen dalam negeri akibat lonjakan impor sejenis sejak November 2019 lalu.

PT. ACC selanjutnya mengklaim bahwa impor ini berasal dari Fairlength Trading, Malaysia yang dapat berarti bukan sebagai obyek kena bea. Namun penyelidik Bea Cukai mendapati bahwa 45 kontainer ini berasal dari Hangzhou, Tiongkok yang seharusnya terkena bea safeguard.

Jika benar, maka PT. ACC hanya menyetor Rp 90-100 juta per kontainer dari yang seharusnya sebanyak Rp 1-2 miliar per kontainer. Kejati menduga pemilik PT. ACC “melobi” pejabat Bea Cukai Tanjung Perak dengan komitmen fee sebesar Rp 30-40 juta per kontainer.

Desmond memastikan, Komisi III DPR RI selalu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penegakan hukum di Indonesia sebagai upaya melakukan reformasi, khususnya terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat merasakan dan mengawasi secara langsung kehadiran penegak hukum yang bersih dan berwibawa.

KEYWORD :

Komisi III DPR Kasus Impor Ilegal Bea Cukai Kejati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :