Sabtu, 20/04/2024 01:40 WIB

Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan, Kementan: Kok Baru Ribut Sekarang?

Ganja yang sudah dimasukkan dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 155 Tahun 2006.

Ilustrasi tanaman ganja

 

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) keheranan, ganja yang sudah dimasukkan dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 155 Tahun 2006 baru diperbincangkan setelah beberapa periode menteri pertanian berganti.

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) tersebut mengalami penyempurnaan menjadi Kepmentan 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementan yang diteken Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 3 Februari 2020.

"Jadi itu sudah sejak 2006, kok baru ribut sekarang. Kenapa keluar Kepmentan 104/2020 terkait komoditas binaan? karena Kementan mengakomodir komoditas emerging ekspor baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan," jelas Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri pada Sabtu (29/8).

Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura, Tommy Nugraha menyampaikan, setelah Kepmentan 155/2006 terbit, Kementan melakukan pembinaan dengan mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

"Ganja termasuk kelompok komoditas tanaman obat, ditanam hanya untuk keperluan medis dan secara legal oleh UU Narkotika, itu yang kita jadikan acuan," ungkap Tommy.

Ia mengatakan, Menteri Syahrul konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan akan merevisi Kepmentan tersebut setelah berkoordinasi dng stakeholder terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan LIPI.

Komitmen Syahrul ini, di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi pengalihan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan bersama BNN, pada daerah-daerah yang berpotensi menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Syahrul bersama Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Dunan Ismail Isja terlibat aktif dalam program Grand Design Alternative Development (GDAD), di  Desa Bate Raya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Kerja sama antara Kementan dengan BNN dalam rangka mengurangi kultivasi ganja dan menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan menanam jagung hibrida seluas 11.017 hektare.

"Kementan ingin terus berkontribusi untuk bisa bersama-sama melakukan perubahan dengan mengubah pola pikir masyarakat, dan memberdayakannya dengan menanam sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan," ungkapnya.

Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Penyalahgunaan tanaman menurut Tommy menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.

"Undang-Undang Hortikultura di Pasal 67 menyebutkan bahwa Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," tegas Tommy.

Terkait dengan Polemik Publik tanaman Ganja sebagai komoditas tanaman obat pada Kepmentan 104/2020, Kementan sangat terbuka dan dikaji kembali bahkan untuk dilakukan revisi. Walaupun sebagai informasi, sampai saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan.

KEYWORD :

Kementerian Pertanian Tanaman Ganja Tommy Nugraha Tanaman Binaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :