Rabu, 24/04/2024 18:03 WIB

Komisi VII DPR Apresiasi Capaian WTP Kementerian ESDM

Komisi VII DPR RI mengapresiasi Kementerian ESDM atas capaian kinerja keuangan Tahun 2019 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pimpinan Komisi VII DPR saat memimpin rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VII DPR RI mengapresiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas capaian kinerja keuangan Tahun 2019 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian ada beberapa temuan yang tetap harus ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM.

“Kami mengapresiasi capaian kinerja keuangan Tahun 2019 yang memperoleh WTP yang diperoleh Kementerian ESDM dari BPK RI,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian saat memimpin rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

Meski mengapresiasi, namun Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri ESDM untuk menindaklanjuti berbagai temuan-temuan dari BPK. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno misalnya, ia mempertanyakan temuan atas kewajiban pemerintah terhadap fee penjualan migas bagian Negara.

“Kapan Keputusan Menteri ini bisa direalisasikan agar kompensasi bisa dibayarkan karena pengaruh cash flow Pertamina,” tanya Eddy.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berharap sejumlah temuan dari BPK RI yang belum ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM, agar segera ditindaklanjuti.

Adapun temuan-temuan BPK dibidang ESDM di Tahun Anggaran 2019 diantaranya Proses Penyertaan Modal Negara (PMN) atas Pengembalian Aset Bantuan Pemerintah yang belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) jaringan gas (Jargas) dan SPBG dari PT Pertamina (Persero) kepada Kementerian ESDM sebesar Rp 3,68 triliun berlarut-larut. Temuan Kedua adalah pengendalian atas pencatatan asset kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) belum memadai.

Selain itu temuan ketiga BPK RI di bidang ESDM yang juga harus ditindaklanjuti adalah kewajiban Pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) atas fee penjualan migas bagian negara belum bisa diukur dengan andal. Serta temuan ke empat adalah terkait kebijakan penyelesaian kompensasi bahan bakar minyak dan listrik belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang memadai.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR Menteri ESDM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :