Kamis, 25/04/2024 13:33 WIB

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Serahkan Pledoi ke Dewas

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Sidang Majelis Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (26/8).

Posisi penyidik Novel Baswedan (kiri) sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK berakhir. Kini posisinya digantikan Yudi Purnomo Harahap. (kanan). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Sidang Majelis Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (26/8).

Dimana dalam nota pembelaan tersebut, Yudi menyampaikan tiga poin pembelaan terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar karena memberitakan terkait pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada 5 Februari 2020.

"Pertama, pernyataan Yudi Purnomo Harahap pada tanggal 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk membela pegawai KPK saudara Rossa Purbo Bekti selaku Penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan UU untuk mengejar terduga koruptor,” kata Yudi, melalui rilisnya, Rabu (26/8).

Kata Yudi, Kompol Rossa diberhentikan dengan cara tidak sesuai prosedur, sehingga situasi tersebut dianggap dapat mengancam independensi KPK.

Atas dasar itu, Yudi Purnomo sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK mengatakan, wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai AD/ART. Terlebih status Rossa Purbo Bekti adalah anggota WP KPK.

Yudi mengatakan, pernyataan itu berdasarkan fakta dan didasarkan pada kesaksian saat persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Adalah sebuah fakta dan kebenaran bahwa Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji pada bulan Februari 2020 karena Rossa Purbo Bekti bukan lagi pegawai KPK per tanggal 1 Februari 2020," kata Yudi.

Sementara, lanjut Yudi, belum ada pemberitahuan resmi terkait pemberhentian Rossa Purbo Bekti sebagai pegawai KPK.

"Memang sebuah kebenaran bahwa Biro SDM KPK belum menyampaikan satu dokumen resmi apapun terkait keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud," lanjutnya.

Ketiga, Yudi menyampaikan, pelanggaran prosedur pemberhentian Rossa Purbo Bekti memang terjadi secara nyata. Hal tersebut berpotensi mencederai indepensi KPK.

"Pemberhentian secara semena-mena terhadap pegawai yang bekerja sesuai prosedur akan berpotensi mencederai indepedensi KPK,” kata Yudi.

Yudi menegaskan, seharusnya pemeriksaan mengenai pelanggaran prosedur tersebut menjadi konsen dari Dewas KPK.

Sebelumnya, Yudi telah menjalani sidang pada Senin (24/8) yang menghadirkan Novel Baswedan, Rossa Purbo Bekti, dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Reksoprodjo sebagai saksi. 

Yudi diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) Huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

KEYWORD :

Pelanggaran Etik Pegawai KPK Yudi Purnomo Dewas KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :