Jum'at, 19/04/2024 13:41 WIB

Kejagung Dinilai Ceroboh Sita Aset Terkait Kasus Jiwasraya

Kejagung dinilai serampangan menyita sejumlah aset entitas usaha maupun rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai serampangan menyita sejumlah aset entitas usaha maupun rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
 
Hal ini terkuak saat korps Adhyaksa menyita 29 sertifikat tanah milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), Susanti Hidayat (Direktur Utama). Sebelumnya, Mantan Direktur Strategi Investasi, yang merupakan salah satu saksi Nie Swe Hoa menyampaikan keberataan atas sikap Jaksa menyita rekening saham miliknya senilai Rp 20 Miliar yang tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya.
 
Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menegaskan penyitaan asset IIKP tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
 
“Dari kesaksiannya terungkap, Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap aset yang tidak terkait dengan Jiwasraya,” ujar Kresna usai persidangan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
 
Menurut Kresna, tindakan Jaksa melakukan penyitaan asset IIKP, baik secara PT maupun aset-asetnya salah arah. Hal ini sangat ceroboh.
Misalnya, 29 sertifikat  bidang tanah milik IIKP. Padahal sertifikat ini diperolehan sebelum 2008.
 
Hal ini tegas Kresna jelas tidak masuk akal. Pasalnya, tempus kejadian yang didakwa oleh Kejaksaan dari tahun 2008-2018.
 
“Kenapa 29 sertifikat tanah milik iikp ini disita, padahal tanah-tanah tersebut diperoleh sebelum 2008 yang merupakan awal dari tempus perkara yang didakwakan ini,” tuturnya.
 
Kresna kembali menjelaskan, 29 sertifikat tanah milik IIKP itu, perolehannya sebelum 2008.
 
“Itu yang menjadi pertanyaan kita. Kenapa 29 sertifikat ini disita yang  tidak ada hubungan dengan Jiwasraya, padahal tempus perkara ini sebelum tahun 2008,” ujarnya.
 
Menurut Kresna,  alibi Jaksa melakukan penyitaan serampangan. Sebab, penyitaan ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
 
“Jaksa sebenarnya bisa liat sendiri tahun penerbitan sertifikat itu. Kenapa disita semua, termasuk yang tidak ada hubungan dengan perkara Jiwasraya. Kayaknya, Jaksa pakai jurus mabuk,” sindirnya.
 
Sebelumnya, Mantan Direktur Strategi Investasi, Nie Swe Hoa mengajukan keberataan atas sikap Jaksa yang menyita rekening saham miliknya sebesar Rp 20 Miliar.
 
Pasalnya, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya
Sambil menangis, Nie Swe Hoa mengajukan permohonan kepada Saefuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Dalam persidangan Rabu (12/8), Nie Swe Hoa kembali menangis saat memberikan kesaksian.
 
“Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya," ujar Nie Swe Hoa sambil menangis.
 
Dalam sidang lanjutan perkara Jiwasraya, Nie Swe Hoa kembali tak kuasa menahan tangis. Sebab, rekening saham yang disita itu milik pribadinya yang tidak ada hubungan dengan Jiwasraya.
 
“Itu rekening pribadi dia untuk main saham. Padahal dia main saham itu mulai 2018 keatas semua,” tutupnya.
KEYWORD :

Kasus Korupsi Kasus Jiwasraya Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :