Sabtu, 20/04/2024 10:34 WIB

Cegah Covid-19, Pesantren Diingatkan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

penyebaran Covid-19 juga perlu diantisipasi karena Kementerian Agama telah mengizinkan 8.085 pesantren untuk beroperasi kembali dan menerima santri.

Ribuan santri dan pengasuh pondok pesantren se-Indonesia

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPP LDII Chriswanto Santoso mengatakan, penyebaran Covid-19 juga perlu diantisipasi karena Kementerian Agama telah mengizinkan 8.085 pesantren untuk beroperasi kembali dan menerima santri.

"Menurut para ahli, pandemi ini belum dapat berhenti dalam waktu dekat dan menjadi keprihatinan bersama yang perlu antisipasi. Melalui seminar online ini, diharapkan narasumber bisa saling berbagi gagasan bagaimana mengelola pondok pesantren agar memiliki standar protokol kesehatan yang jelas," ujar Chriswanto Santoso saat pembukaan acara, webinar dengan tema `Menjadi Pondok Pesantren Sehat pada Era Pandemi Covid-19`.

Acara ini menghadirkan Kasubdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama Basnang Said, Kepala Bidang Pencegahan, Mitigasi dan Kesiapsiagaan, Pusat Krisis Kesehatan serta Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini.

Acara yang diikuti oleh 337 pribadi dan lembaga yang mewakili pondok pesantren dan mahasiswa (PPPM) boarding school, Satgas Covid-19 LDII, serta beberapa Satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) hingga mancanegara.

Menurutnya, jangan sampai Covid-19 itu mengakibatkan pembinaan SDM umat Islam di pesantren-pesantren terhenti.
Hal ini perlu diantisipasi agar kegiatan belajar mengajar terus berjalan.

Karena itu, lewat webinar yang dihelat DPP LDII bisa memunculkan langkah-langkah yang bisa diadopsi untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Covid-19 pada pondok pesantren di seluruh tanah air.

"Sistem pendidikan pondok pesantren tidak bisa disamakan dengan sekolah umum, harus ada interaksi bersama antara kyai dan santri, santri dan santri, atau pembimbingnya. Karakter pondok itu yang menjadi tantangan bagi pondok menghadapi pandemi covid-19," ujar Chriswanto.

Sejalan dengan hal itu, narasumber Basnang Said dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag mengatakan, meskipun sudah ada perizinan langsung dari Menteri Agama Fachrul Razi, ponpes tetap menghadapi masa adaptasi dan penyesuaian pola hidup pada masa pandemi covid-19 ini.

"Untuk itu pesantren-pesantren yang terdaftar dalam data Kemenag akan memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar Rp2,5 triliun," ujar Basnang.

Rincian bantuan tersebut yakni berupa bantuan operasional kepada pesantren, baik sebagai penyelenggara pendidikan atau sebagai satuan pendidikan, bantuan pembelajaran secara daring, insentif bagi tenaga pengajar dan pendidik di lingkungan pesantren, serta dukungan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk memenuhi protokol kesehatan.

"Kemenag tidak bekerja sendiri, tapi juga bekerja sama dengan Kementerian PUPR, Kemensos, Kementerian Desa, dan Gugus Tugas Covid-19, serta Pemerintah Daerah," ujar Basnang.

Tak Satupun Daerah Bebas Virus

Sementara itu, Peneliti Pandemi dari Griffith University, Queensland, Australia Dicky Budiman menjelaskan bahwa sumber utama wabah penyakit berasal dari perilaku manusia itu sendiri, sehingga kunci utama pengendalian pandemi Covid-19 adalah juga dari perilaku.

"Kita memiliki peran besar, perilaku berkontribusi 80 persen untuk mengendalikan kurva pandemi, maka program pemerintah seperti 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun menjadi kunci pengendalian pandemi. Sekali lagi, setiap kita berperan dan bisa menjadi agen perubahan,” papar Dicky.

Pada kesempatan yang sama, dari Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini mengatakan jumlah pesantren yang mencapai 28 ribu dengan total warga pesantren lebih dari 20 juta jiwa merupakan sumber daya yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia.

Menurutnya, ponpes harus mengantisipasi penyebaran wabah dengan menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan di Ponpes itu dilakukan dengan dasar hukum dan panduan SKB empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri).

"Saat ini, zona kuning dan hijau dapat menerapkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah. Syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan perizinan dari Pemda atau Kanwil Kemenag setempat, memenuhi semua daftar periksa berisi kesiapan menerapkan protokol kesehatan terakhir orang tua harus setuju penerapan pembelajaran tatap muka," katanya.

KEYWORD :

Pandemi Covid-19 Sekolah Pesantren Protokol Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :