Sabtu, 20/04/2024 16:13 WIB

PP Terbit, Pegawai KPK Bakal Beralih jadi ASN

Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi ini membuat pegawai KPK resmi beralih menjadi ASN. Pasal 1 ayat (7) PP tersebut menyatakan pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

"Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," tulis Pasal 1 ayat (7) PP 41/2020 sebagaimana dikutip pada Minggu (9/8/2020).

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Sementara pada Pasal 3 menyebutkan proses pengalihan pegawai mesti memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai persyaratan jabatan, serta memiliki integritas dan moral yang baik.

Selain itu, pegawai juga harus memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pegawai KPK yang berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN. Hal ini berbeda dengan sistem penggajian pegawai KPK sebelumnya yang menggunakan sistem single salary.

"Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan," bunyi Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2020.

Diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN paling lambat dilakukan dalam 2 tahun sejak UU disahkan.

Saat dikonfirmasi, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai Pasal 12 PP Nomor 41 Tahun 2020, aturan tersebut sudah berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2020. Ali mengatakan, pihaknya sedang mempelajari PP tersebut.

Dikatakan, KPK akan segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) mengenai tata cara alih status pegawai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 PP tersebut. Dalam menyusun Perkom, KPK memastikan akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

"Dalam penyusunan Perkom juga akan melibatkan pula kementrian atau lembaga terkait," katanya.

KEYWORD :

KPK ASN Joko Widodo PP 41/2020




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :