Sabtu, 20/04/2024 11:59 WIB

Ini Program Menaker Ida untuk Lindungi Hak Pekerja dan Pelaku Usaha

Kebijakan dan program tersebut, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan sepenuhnya oleh pekerja dan pelaku usaha

Menaker Ida Fauziyah (IntiPesan)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan telah menebitkan berbagai kebijakan dan program untuk melindungi keselamatan dan hak-hak dasar pekerja sekaligus menjaga kelangsungan bisnis atau usaha.

“Ini sebagai upaya mewujudkan tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan,” tutur Menaker Ida saat memberikan Keynote Speech pada Webinar Tatanan Kenormalan Baru Ketenagakerjaan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Pertama, kata Menaker Ida, Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Menurutnya, SE tersebut menekankan pada dua hal, yakni pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Covid-19.

"Keberlangsungan usahanya dijaga, perlindungan kesehatan dan perlindungan pengupahannya terpenuhi," ujarnya.

Kedua, Kemnaker mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa antisipasi terhadap dampak pandemi dilakukan dengan meminta perusahaan supaya menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, seperti membuat mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi.

“Perusahaam juga diminta menerapkam protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan, seperti kampanye perilaku hidup sehat, menggunakan masker, dan mengecek suhu badan,” ucapnya.

Ketiga, menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut menekankan pemberian hak kepada pekerja yang berisiko dan terpapar Covid-19 untuk mendapatkan perlindungan program JKK sesuai dengan undang-undang.

Keempat, membentuk Posko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Corona. Posko tersebut merupakan upaya aktif Kemnaker dengan membuka layanan informasi dan konsultasi terkait dengan pengaduan bagi pekerja terkait keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

“Layanan posko K3 ini dapat diakses secara online di k3corona.kemnaker.go.id, sehingga memudahkan masyarakat mengakses dari mana pun dan kapan pun,” ujarnya.

Kelima, menerbitkan Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.

Dengan diterbitkannya Kepmenaker itu, penempatan PMI dibuka kembali secara bertahap, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti negara penempatan, jenis pekerjaan, dan tahapan proses penempatan.

Selain kebijakan berupa SE Menaker dan Kepmenaker, Kemnaker juga berperan melalui program-program Safety Net bagi pekerja yang terdampak pandemi, seperti program BLK Tanggap Covid-19, Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produtif, dan program Kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri.

Ia berharap, melalui berbagai kebijakan dan program tersebut, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan sepenuhnya oleh pekerja dan pelaku usaha, sehingga tenaga kerja Indonesia tetap produktif, tetapi tetap tertib menjalankan protokol kesehatan.

“Cara ini diyakini akan memberikan secara signifikan pada pemulihan ekonomi nasional,” tutupnya.

KEYWORD :

Info Menaker Covid-19 Pekerja Ida Fauziyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :