Sabtu, 27/04/2024 05:14 WIB

Polisi Panggil 2 Saksi Ahli dan Periksa Muannas Pelapor Anji

Kasus dugaan penyebaran hoax oleh Anji dan Hadi Pranoto didalami kepolisian. Pelapor diperiksa.

Kasus dugaan hoax Anji dan Hadi Pranoto. (Foto ; Jurnas/Ginting).

Jakarta, Jurnas.com- Pelapor Anji dan Hadi Pranoto terkait kasus dugaan hoax obat corona, Muannas Alaidid telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. CEO Cyber Indonesia ini membawa beberapa barang bukti.

Sore kemarin sudah kita lakukan klarifikasi. Dalam pemeriksaan itu yang bersangkutan (Muannas) membawa beberapa barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Kombes Yusri juga menyebut, barang bukti yang dibawa oleh Muannas yakni, rekaman video wawancara yang dilakukan Anji kepada Hadi Pranoto terkait klaim ‘obat Corona’.

“Barang bukti yang dibawa oleh sodara MA ini berupa satu buah USB dan juga transkip wawancara pemilik akun duniamanji kepada HP,” jelas Yusri.

Dia juga menyebut, pihaknya masih melakukan pendalam terkait barang bukti yang dibawa oleh Muannas. Untuk kasus itu sendiri, masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk barang bukinya masih kita dalami oleh tim penyidik, dan ini masih dalam penyelidikan,” ucap tandas Yusri.

"Kami juga akan panggil 2 orang saksi ahli dari IDI dan juga ahli bahasa untuk menjadi saksi," sambung Yusri.

Seperti diketahui, musisi Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video soal klaim Hadi menemukan ‘obat Corona’. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas.

KEYWORD :

Pelapor Anji Muannas Saksi Ahli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :