Jum'at, 26/04/2024 02:33 WIB

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dinilai Inkonsisten

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai inkonsisten terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum guna membahas kasus Djoko Tjandra sebagai buronan negara.

Koordinator Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai inkonsisten terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum guna membahas kasus Djoko Tjandra sebagai buronan negara.

Koordinator Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, alasan Azis Syamsuddin tidak mengizinkan rapat gabungan Komisi III DPR hanya karena tata tertib (Tatib) DPR itu tidak terjadi secara faktual.

"Kenyataannya, DPR sendiri telah melakukan beberapa rapat dalam masa reses. Bahkan, setidaknya dalam catatan kami, beberapa rapat itu malah terjadi di tahun 2020 ini," kata Ray, melalui rilisnya, Rabu (22/7).

Adapun alasan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam tidak mengizinkan rapat soal kasus Djoko Tjandra berdasarkan pasal 1 angka 13 dan Pasal 13 huruf I tatib DPR RI, dinyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.

Faktanya, kata Ray, ada beberapa rapat yang digelar komisi di DPR saat masa reses. Misalnya, pembahasan tahapan pilkada antara Komisi II dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu, termasuk membahasa Perppu No 2 Tahun 2020.

"Yang baru saja terjadi dan sempat ramai ditolak masyarakat adalah pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu," terangnya.

Bahkan, lanjut Ray, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mewacanakan akan melakukan pembahasan Perpres Nomor 64 tahun 2020 pada masa reses saat ini.

"Tapi jauh sebelum ini, wacana rapat DPR dilakukan di masa reses juga pernah diutarakan justru oleh bung Azis Syamsuddin sendiri. Menjabat sebagai ketua Komisi III DPR RI di tahun 2015, Azis Syamsuddin menyatakan akan membahas RUU KUHP sekalipun dalam masa reses," tegas Ray.

Seperti diketahui, rencana Komisi III DPR menggelar rapat gabungan di masa reses dengan tiga institusi penegak hukum guna membahas kasus Djoko Tjandra yang menjadi buronan negara terganjal. Pasalnya, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam tidak mengeluarkan izin.

Azis Syamsuddin mengatakan, alasan hingga saat ini surat tersebut belum ditandatangi karena tata tertib DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses.

"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis, melalui rilisnya, Sabtu (18/7).

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).

Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/7).

Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut masih tertahan di meja Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7).

“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman.

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut masih tertahan di Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," kata Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Ia memastikan, Komisi III tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.

"Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini," demikian Herman.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :