Sabtu, 20/04/2024 15:52 WIB

Akhirnya, Pemerintah Bayarkan Gaji ke-13 PNS

Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini sebesar Rp28,5 triliun

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jakarta, Jurnas.com - Kabar yang dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemerintah bakal berikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan penerima pensiun yang akan diberikan pada Agustus 2020.

Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini sebesar Rp28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun Rp 7,86 triliun. Sedangkan untuk pembayaran PNS daerah melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun.

“Kebijakan gaji plus pensiun 13 ini diberikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian THR tahun 2020, di mana tidak diberikan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).

Menkeu berharap gaji ke-13 ini dapat memberikan stimulus pada perekonomian melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan pemerintah.

“Pemerintah menganggap pemberian gaji ke-13 seperti halnya THR bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya, terutama ini dikaitkan dengan Tahun Ajaran Baru dan dalam kondisi di mana Covid-19 mungkin meningkatkan belanja yang dilakukan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” kata Sri Mulyani.

Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019. Untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019.

“Untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” kata Sri Mulyani.

Untuk pelaksanaannya, Sri Mulyani mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di dalam perubahan PP.

"Diharapkan ini bisa selesai dalam waktu satu dua minggu, sehingga pada bulan Agustus sudah bisa melakukan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," kata Sri Mulyani.

KEYWORD :

Gaji ke-13 PNS Sri Mulyani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :