Jum'at, 26/04/2024 08:13 WIB

Usia Pengguna Vape Perlu Dibatasi

penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk Vape mutlak diperlukan.

Paguyuban Asosiasi Vape Nasional

Jakarta, Jurnas.com - Paguyuban Asosiasi Vape Nasional yang menaungi empat asosiasi, yaitu Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) sepakat mendukung regulasi terkait penyalahgunaan penggunaan Vape untuk Anak Di Bawah Umur, khususnya batasan usia pengguna Vape.

Menurut Johan Sumantri mewakili AVI, penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk Vape mutlak diperlukan. Sebab, batasan tersebut adalah upaya untuk memastikan produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa dan tidak untuk diperjualbelikan atau bisa diakses secara bebas oleh kalangan di bawah umur.

“Paguyuban Asosiasi Vape Nasional memahami adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur, dan bersama-sama berkomitmen untuk mencegah hal tersebut,” ujar Johan Sumantri dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/7).

Senada dengan Sumantri, perwakilan dari AVB, I Gde Agus Mahartika menuturkan bahwa pihaknya memerlukan dukungan dari semua kalangan. Termasuk dari pemerintah, akademisi, para mitra usaha seperti retailer, dan juga dari para pengguna produk Vape sendiri agar komitmen ini dapat terwujud.

Ditekankan kembali oleh perwakilan dari APVI, Aryo Andrianto, soal pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam melakukan bisnis di bidang ini karena masyarakat perlu mengetahui fakta-fakta yang akurat mengenai Vape.

"Yang terpenting, semua produsen dan importir produk Vape wajib mematuhi peraturan terkait produk Vape yang ada di Indonesia, termasuk disiplin dalam melakukan pembayaran cukai, melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya, serta komitmen untuk mencegah produk Vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan perokok,” ujarnya.

Ia menilai, sebagai industri baru yang lahir dari inovasi produk tembakau, maka sudah seharusnya produk Vape diatur secara komprehensif berbasis bukti seperti halnya di negara-negara yang sudah lebih maju dalam hal pengaturan produk tembakau alternatif seperti di Inggris dan Selandia Baru.

“Namun, sebagai industri baru, kami di Paguyuban menyadari bahwa langkah yang harus diambil masih panjang demi mencapai tujuan tersebut,” tambah Aryo.

Kemudian, Roy Lefrans sebagai perwakilan dari APPNINDO menekankan bahwa paguyuban mendukung kolaborasi multi-sektoral dalam perumusan peraturan berbasis bukti yang komprehensif untuk industri Vape dan HPTL.

“Standar sangat penting dalam industri ini, dan diskusi ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kepastian bisnis dan perlindungan konsumen, khususnya terkait dengan penyalahgunaan produk Vape. Vape+Nasional` class=`related-tag`>Paguyuban Asosiasi Vape Nasional senantiasa mengikuti arahan dari Kementerian Perindustrian dan bersiap untuk melanjutkan diskusi Rancangan-SNI produk Vape lebih lanjut di 2021,” tutup Roy.

Sebagaimana diketahui, produk-produk nikotin alternatif seperti Vape merupakan produk yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Trend konsumsi masyarakat terhadap produk-produk yang ada di pasaran pun kini juga terus berubah seiring dengan perubahan gaya hidup manusia, termasuk halnya pada produk Vape, yang telah diterima di banyak negara sebagai produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa.

Lebih lanjut, pihak paguyuban dan pemerintah juga sepakat untuk menjalankan enam komitmen bersama terkait kode etik industri Vape di Indonesia, yang meliputi:

1. Produk Vape tidak untuk digunakan, dijual dan diberikan kepada Anak Di Bawah Umur 18 tahun, Ibu yang sedang mengandung dan menyusui.

2. Produk Vape hanya untuk digunakan dalam mengurangi resiko yang lebih berat kepada kesehatan.

3. Memastikan informasi yang akurat pada bahan konten produk pada label dan kemasan.

4. Melindungi Industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.

5. Tidak melaksanakan aktivitas promosi yang ditargetkan kepada anak berusia di bawah 18 tahun.

6. Mencegah pemakaian bagi pengguna yang sebelumnya bukan perokok

KEYWORD :

Pengguna Vape Batasan Umur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :