Kamis, 25/04/2024 08:00 WIB

Setahun Terlibat Prostitusi, Hana Hanifah Muncul di Publik dan Pengakuannya

Hana Hanifah akhirnya buka suara dan muncul di publik. Ini ungkapan mengejutkan dan penampakannya.

Artis FTV Hana Hanifah yang diduga ditangkap di Polrestabes Medan. (Foto : Jurnas/IG Hanaaaast).

Jakarta, Jurnas.com- Artis FTV Hana Hanifah akhirnya buka suara dalam kasus prostitusi online. Ia ditangkap disebuah kamar hotel berbintang lima dengan barang bukti alat kontrasepsi, ATM dan telepon genggam.

Dari pengakuannya, ia menerima uang sebesar 20 juta rupiah yang sudah ditransfer ke rekening pribadinya oleh tersangka inisial J. Secara langsung, Hana Hanifah menyatakan permohonan maaf dan terimakasihnyaoleh Polrestabes Medan atas peristiwa ini.

"Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan Sat Reskrim yang sudah menjaga saya selama di Medan. Dan tim penasihat hukum, Mache dan Kak Putri. status saya di sini hanya sebagai saksi," ucap Hana Hanifah dalam jumpa persnya kemarin.

Pihak kepolisian menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan Hana Hanifah. Dari pengakuan HH, ia sudah setahun melakukan kegiatan tersebut (Prostitusi Online).

“Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan di Medan baru sekali tapi dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun. Alasannya tadi sudah saya sampaikan, menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/7/2020).

Polisi menjelaskan, dari hasil gelar perkara, 2 orang tersangka adalah R dan J. Sedangkan Hana dan A berstatus saksi. R adalah orang yang bertugas menjemput Hana di Bandara Kualanamu, dan J diduga seorang muncikari di Jakarta. Sedangkan A merupakan pria yang ada di kamar bersama HH.

"Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu J di Jakarta yang kita duga muncikari. Dari pengakuan HH, J berprofesi sebagai fotografer. Keduanya sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta," urai Riko.

Disebutkan Riko, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

KEYWORD :

Kabar Artis Hana Hanifah Prostitusi Online




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :