Jum'at, 19/04/2024 12:28 WIB

DPR Desak BP2MI Serius Perangi Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Pengiriman PMI secara ilegal berkaitan dengan sindikat perdagangan orang (human trafficking)

Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR-RI, Wasekjen DPP Partai Golkar.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk lebih serius memerangi sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal (non prosedural).

"Pengiriman PMI secara ilegal merupakan permasalahan sangat serius, karena berkaitan dengan sindikat perdagangan orang (human trafficking)," ujar Christina, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Penegasan itu disampaikan Christina saat rapat Panja Komisi I terhadap Pelindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19 dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Christina menyambut baik rencana BP2MI membentuk Satgas Sindikasi Perlindungan PMI Non Prosedural pada Agustus 2020. Namun ia mengingatkan agar satgas ini betul-betul dibentuk dan bekerja secara serius.

"Harus jelas siapa saja yang akan terlibat dan yang terpenting bagaimana strategi BP2MI memerangi sindikat ini. Jangan sampai selesai membentuk Satgas tetapi kasus-kasus tetap marak terjadi," tegasnya.

Wanita berparas ayu ini mengapresiasi rencana BP2MI membebaskan pekerja migran dari biaya penempatan di luar negeri. Namun ia menegaskan bahwa rencana ini harus benar-benar terlaksana dan sustainable.

Juga harus dijelaskan, darimana anggaran pembiayaannya, dan bagaimana memastikan perusahaan penyalur di luar negeri tidak membebankan biaya penempatan kepada PMI?

"Pemotongan gaji oleh penyalur di luar negeri (overcharging) kerap terjadi dan menjadi permasalahan tersendiri seperti banyak terjadi di Hong Kong," tukasnya.

Christina juga mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan Migran segera diselesaikan.

Sejak Mei 2020, jelasnya, BP2MI telah melakukan rapat intensif dengan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B . Panjaitan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Perhubungan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan guna membahas peraturan ini yang merupakan amanat dari Pasal 64 UU Pelindungan PMI. RUU tersebut sudah pada tahap sinkronisasi dan menunggu diundangkan.

Christina berharap, peraturan ini bisa segera selesai dan diberlakukan guna memberikan kerangka pelindungan mumpuni bagi ABK Indonesia.

"Praktik-praktik eksploitasi tidak berperikemanusiaan dan diskriminasi terhadap ABK kita di luar negeri harus segera diakhiri!" tuntas Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR-RI, Wasekjen DPP Partai Golkar.

KEYWORD :

Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani Komisi I DPR RI Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :