Kamis, 18/04/2024 13:29 WIB

Komisi III DPR: Kasus Djoko Tjandra Tamparan Keras Bagi Penegak Hukum

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia. Hal itu menjadi tamparan keras bagi negara khususnya aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari

Jakarta, Jurnas.com - Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia. Hal itu menjadi tamparan keras bagi negara khususnya aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mempertanyakan, seorang Djoko Tjandra yang merupakan buronan bisa dengan mudah mengelabui aparat penegak hukum dengan bebas keluar masuk Indonesia.

"Ini kan tamparan keras bagi kita, yang malu bukan hanya Kejaksaan Agung, aparat kepolisian, dan Dirjen Imigrasi. Kita sendiri di Komisi III DPR malu, kok kita bisa dikelabui seorang Djoko Tjandra," kata Taufik, saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Imigrasi, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (13/7).

Kata Taufik, sejumlah pihak yang turut membantu Djoko Tjandra dalam pelarian juga harus ditindak. Oleh sebab itu, ia meminta, Dirjen Imigrasi turut membantu aparat penegak hukum dalam menangkap Djoko Tjandra. Selain itu.

"Djoko Tjandra ini kan tidak mungkin sendirian, ini pasti melibatkan orang lain, jaringan ini juga harus dibongkar. Siapa-siapa saja yang terlibat membantu Djoko Tjandra ini," tegasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Dirjen Imigrasi Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :