Rabu, 24/04/2024 16:32 WIB

HNW: Lahirnya RUU HIP, Isyarat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Makin Mendesak

Pemahaman Pancasila dengan baik, itu penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kekacauan dalam bernegara.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

INFO MPR - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan pentingnya memahami Pancasila secara utuh, baik dan benar. Pemahaman Pancasila dengan baik, itu penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kekacauan dalam bernegara.

Seperti pada peristiwa munculnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menciptakan kegaduhan di masyarakat Indonesia. Yang memprihatinkan, kegaduhan itu muncul disaat bangsa Indonesia sedang dilanda darurat kesehatan covid-19 dengan segala dampaknya; sosial, ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan dan lain-lain.

RUU HIP menggambarkan bahwa apabila kita tidak memahami Pancasila secara utuh, baik dan benar, akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan dari masyarakat yang sangat luas, bukan hanya dari dalam DPR, MPR dan DPD, juga masyarakat Lintas Ormas Agama. Juga dari kalangan Legiun Veteran RI, Pemuda Pancasila dan lain-lain,“ ujarnya saat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Daerah Pemilihan DKI Jakarta II dengan Forum Birokrat Masyarakat Indonesia (FBMI) di Jakarta, Sabtu (11/7).

Munculnya RUU HIP, kata Hidayat menjadi isyarat semakin mendesaknya Sosialisasi 4 Pilar MPR RI. Karena sesungguhnya, yang harus memahami dan melaksanakan Pancasila adalah Pimpinan Negara di berbagai tingkatan, dan di semua cabang kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif).

HNW menegaskan, segenap anggota Forum Birokrat Masyarakat Indonesia perlu memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara utuh, terlebih ketika melaksanakan amanah sebagai birokrat, dan berinteraksi dengan masyarakat.

"Ketika tidak memahami Pancasila, maka tidak akan amanah, tidak produktif, bahkan bisa kacau seperti hadirnya RUU HIP. Melalui sosialisasi, Bapak-Bapak atau generasi muda, diharapkan bisa fokus dalam memahami Pancasila, UUDNRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dan bagaimana menjadi Birokrat Indonesia yang amanah. Supaya bisa mengelola masyarakat dan negara dengan baik dan benar, tidak menimbulkan kontroversi yang kontraproduktif,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa RUU HIP bisa menjadi bahan pelajaran bahwa Pancasila sebagai filosofi dan dasar negara tidak bisa didowngrade menjadi setara dengan UU, atau bisa diperas menjadi Ekasila apalagi Trisila.

Selain itu, Pancasila juga tidak bisa dihadirkan, tanpa mementingkan Sila pertama secara penuh. Yaitu KeTuhanan Yang Maha Esa.

“Bukan hanya Ketuhanan saja, atau Ketuhanan yang berkebudayaan sebagaimana yang ada dalam RUU HIP yang ditolak itu,” tegasnya.

Hidayat mengingatkan bahaya yang muncul apabila tidak memahami Pancasila secara benar. Yaitu tidak bisa memahami siapa saja yang telah berjasa dan berkorban mewujudkan Pancasila sebagai dasar negara.

“Kalau kita tidak paham bahwa dasar negara adalah Pancasila, maka akan terjadi Islamophobia, juga Indonesiaphobia. Seolah-olah tidak ada jasa umat Islam dalam pembuatan Pancasila. Dan atau sebaliknya seolah-olah Indonesia merdeka tidak ada keterkaitan dan kontribusi Tokoh-Tokoh Umat Islam baik dari Ormas maupun Orpol Islam,” tambahnya lagi.

Karena itu, kata Hidayat, para Birokrat  perlu memahami Pancasila dengan baik. Termasuk memahami, bagaimana keterlibatan umat Islam dalam menyelamatkan Pancasila dan NKRI.

Riwayat dari Nahdlatul Ulama (NU) bahkan menuturkan bagaimana KH Hasyim Asyari sampai puasa dan sholat malam khusus untuk meminta petunjuk Indonesia merdeka.

Pada peristiwa itu juga terdapat peran besar dari Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah) maupun M Natsir (Masyumi). Peristiwa Ini harus selalu diingat dalam membangun masyarakat maupun dalam menyelamatkan Indonesia. 

Termasuk menyelamatkan bangsa Indonesia apabila ada pihak yang ingin menyelewengkan Pancasila. Juga menyelamatkan Indonesia dari separtisme yang ingin merongrong NKRI. Para Birokrat penting memahami sejarah seperti ini, agar mereka bisa berkiprah maksimal, membangun dan menyelamatkan Indonesia tanpa ragu-ragu.

HNW mengingatkan bahwa keberadaan Pancasila merupakan salah satu dari empat pilar Kebangsaan Indonesia yang berkaitan erat dengan tiga pilar lainnya. “Pilar kedua adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sebagai penjabaran dari ideologi dan dasar negara. UUD NRI 1945 merupakan turunan dari Pancasila” tukasnya.

Sedangkan, Pilar Ketiga dan Pilar Keempat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika berkaitan satu sama lain. NKRI eksis karena adanya penghormatan dan penerimaan terhadap realita kebhinnekaan, berbeda-beda tetapi tetap bersatu jua.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid RUU HIP Pancasila




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :