Jum'at, 19/04/2024 12:43 WIB

Terima Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Menpora Dukung Pelaksanaan Dua Perpres Terkait Disabili

Kami datang kemari untuk menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas ( KND).

Menpora Zainudin Amali hari Kamis (9/7) pagi menerima Staf Khusus Presiden Joko Widodo sekaligus Juru Bicara Bidang Sosial Angkie Yudistia di ruangan kerjanya Lantai 10,

Jakarta, Jurnas.com - Menpora Zainudin Amali hari Kamis (9/7) pagi menerima Staf Khusus Presiden Joko Widodo sekaligus Juru Bicara Bidang Sosial Angkie Yudistia di ruangan kerjanya Lantai 10, Kemenpora, Jakarta. Pada pertemuan tersebut Menpora mendukung pelaksanaan dua peraturan presiden terkait penyandang disabilitas.

Kepada Menpora, Angkie menyampaikan beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani dua peraturan untuk penyandang disabilitas.

Peraturan tersebut yakni, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas ( KND) dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.       

"Kami datang kemari untuk menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas ( KND). Komnas ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Disamping itu, kami juga membawa Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, " ujar Angkie

"Penghargaan diberikan oleh pemerintah kepada siapapun baik itu perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik yang telah berjasa dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dan selama ini Kemenpora aktif sekali mendukung penyandang disabilitas, terutama para atlet disabilitas dan itu sudah lama dilakukan sampai sekarang," tambah Angkie.

Ia melanjutkan, sedangkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas ( KND). Pemerintah segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas.

Di Indonesia sudah saatnya memiliki komisi nasional yang menangani masalah-masalah pada kaum difabel. Untuk kandidat komisionernya ada 7, 3 dari non disabilitas dan 4 dari disabilitas. "Kalau Kemenpora ada rekomendasi bisa di ajukan," ucapnya.

Menanggapi ini, Menpora sangat mendukung hal tersebut, bahkan kami juga merekrut atlet disabilitas menjadi PNS.

"Ya, memang kita aktif betul terutama atlet disabilitas. Jadi atlet disabilitas ini lebih dari atlet yang normal. Kenapa begitu, karena usaha para atlet ini begitu semangat. Dan mereka tidak ada perasaan kekurangan. Di Pelatnas NPC Indonesia saya pernah bertanding dengan atlet disabilitas tenis meja dan catur," jelasnya.

"Saya sangat mendukung untuk pelaksanaan dua peraturan presiden tersebut. Penerimaan PNS di Kemenpora waktu lalu juga ada beberapa atlet penyandang disablitas yang berhasil meraih prestasi di Asian Games 2018. Paling kita akan rekomendasi dari orang-orang yang terlibat di olahraga penyandang disabilitas,"

KEYWORD :

Kemenpora Zainudin Amali Angkie Yudistia Disabilitas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :