Rabu, 17/04/2024 01:46 WIB

Ketua Komisi III DPR Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan RDP di KPK

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery memastikan, tidak ada konflik kepentingan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry bersama Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery memastikan, tidak ada konflik kepentingan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Dugaan rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK sarat kepentingan lantaran digelar secara tertutup. Namun, politikus PDI Perjuangan itu memastikan tidak akan melindungi anggota dewan yang diduga terlibat tindak kejahatan korupsi yang sedang ditangani KPK.
 
"Tidak ada konflik of interest. Kita profesional saja," kata Herman, kepada wartawan usai rapat bersama KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
 
Herman menyatakan hal tersebut saat disinggung mengenai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang diketahui sebagai saksi dalam kasus korupsi di Badan Kemananan Laut (Bakamla).
 
Ahmad Sahroni yang merupakan bendahara umum Partai NasDem itu memang sempat terlihat menghadiri RDP tersebut. Namun, sebelum rapat berakhir Sahroni meninggalkan Gedung KPK lebih awal.
 
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan, kunjungan Komisi III tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan di lembaga antirasuah. Adapun terkait Ahmad Sahroni, Nawawi menilai tidak ada hubungannya kedatangan Komisi III DPR dengan perkara Bakamla.

"Kami melihat RDP ini dilaksanakan antarlembaga, tidak bicara soal personalnya," kata Nawawi.

Diketahui, KPK mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan aliran duit dari PT Merial Esa (ME) kepada Ahmad Sahroni. PT Merial Esa merupakan tersangka korporasi dalam kasus suap proyek Bakamla. PT Merial Esa diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

"Informasi-informasi yang ada tentunya itu menjadi masukan bagi penyidik untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain yang nanti ada berhubungan dengan ke arah pembuktian tentunya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

"Ya bagaimana ada di situ kerja sama bisnis yang sudah kami jelaskan di antara saksi Pak Ahmad Sahroni ini dengan tersangka PT ME (Merial Esa) itu yang miliknya Fahmi Darmawansyah itulah kemudian disana dalami lebih lanjut," sambung Ali.

Ali mengatakan informasi itu menyebutkan jika Ahmad Sahroni menerima duit Rp 9,6 miliar dari PT ME. Namun KPK sejauh ini belum memastikan informasi itu sebagai salah barang bukti karena masih ditelusuri.

Ahmad Sahroni memang sempat diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap proyek Bakamla pada Jumat (14/2). Sahroni dicecar KPK soal hubungan bisnisnya dengan PT Merial Esa.

Setelah diperiksa KPK, Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu sama sekali mengenai kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla itu. Dia bahkan sampai mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya.

"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu," kata Sahroni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (14/2).

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :