Selasa, 16/04/2024 14:14 WIB

MK Tolak Uji UU LLAJ, Pengamat: SIM Sudah Tepat Berada di Polri

MK menolak seluruhnya permohonan uji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

SIM menjadi wiloayah Polri sudah snagat tepat. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait aturan menyalakan lampu bagi motor. MK juga menolak gugatan pemilik lembaga kursus mengemudi, Marcell Kurniawan dan Rosdiana Ginting yang mempermasalahkan syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Marcell dan Rosdiana mempersoalkan frasa `atau belajar sendiri` dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ No.22 Tahun 2009 yang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Disampaikan Dosen Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi, Mahkamah Konstitusi sering mendapat permohonan untuk menguji UU LLAJ sejak 2011. Berbagai macam permohonan yang diajukan pemohon termasuk kewenangan Polri di UU LLAJ.

"Jadi kalau kita melihat sejak tahun 2011 itu sudah banyak sekali, ada sekitar 13 sampai dengan hari ini permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ). Semua itu mengarah kepada kewenangan yang dimiliki oleh Polri," jelas Andi Sandi belum lama ini.

Ditambahkan Andi, misalnya terkait penegakan hukum yang berkaitan tentang lalu lintas khususnya. Lalu pendidikan, manajemen rekayasa lalu lintas. Tapi yang paling banyak dikejar adalah penerbitan surat izin mengemudi, dan registrasi identifikasi kendaraan bermotor.

"Nah dua yang terakhir ini paling banyak digoda untuk dimintakan pencabutannya oleh MK. Di dalam keputusan MK itu bahwa SIM dan registrasi identifikasi kendaraan bermotor itu adalah bagian luas dari yang namanya ketertiban dan keamanan," tutur dia.

Andi Sandi menilai Polri bisa menunjukan fungsi SIM. Tidak hanya untuk memberikan legitimasi orang mengendarai kendaraan bermotor di jalan, tetapi itu juga sebagai alat untuk mengatur ketertiban.

"SIM bisa digunakan sebagai alat untuk melacak kejadian, jadi SIM itu bisa digunakan sebagai bukti awal mencari jejak kejahatan. Registrasi dan identifikasi juga diatur diundang-undang dan yang satunya diundang undang lalu lintas," tandas Andi.

"Pasal 30 ayat 4 UUD 45 itu mengatakan bahwa domain untuk keamanan ketertiban dan penegakan hukum itu bukan domain siapa-siapa. Itu merupakan domainnya polri," sambung Andi Sandi menjelaskan.

KEYWORD :

SIM Polri Andi Sandi Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :