Sabtu, 20/04/2024 14:45 WIB

Kementan Dorong Munculnya Varietas Unggul Lokal

Kemunculan varietas baru turut menjamin ketersediaan benih melalui pengembangan dan pembinaan produsen benih baik yang milik pemerintah maupun swasta.

Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Sub Tropika (Balitjestro) mengirimkan 4000 benih jeruk keprok Batu 55 ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis 9 Februari 2020. (Foto: Kementan)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Perbenihan Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan), Sukarman menegaskan bahwa penggunaan benih bermutu merupakan suatu keharusan dalam agroindustri hortikultura.

Menurutnya, perkembang usaha agroindustri hortikultura di antaranya sangat ditentukan oleh ketersediaan benih bermutu. Hal ini juga disampaikan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo kepada jajarannya agar terus meningkatkan kualitas benih nasional.

Direktorat Perbenihan Hortikultura terus mendorong munculnya varietas hortikultura baru khususnya varietas lokal yang memiliki keunggulan dan diminati masyarakat namun belum didaftar.

Ia mengatakan, kemunculan varietas baru turut menjamin ketersediaan benih melalui pengembangan dan pembinaan produsen benih baik yang milik pemerintah maupun swasta.

Direktorat Perbenihan Hortikultura memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan pendaftaran varietas hortikultura dengan membentuk Tim Penilai Pendaftaran Varietas Hortikultura (TP2VH).

Selain itu, Direktorat Perbenihan Hortikultura juga melakukan pendampingan dan pembinaan untuk mendorong munculnya varietas baru khususnya varietas unggul lokal.

Data dari Direktorat Perbenihan Hortikultura sampai dengan Mei 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 3.009 varietas hortikultura sudah terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dapat diedarkan.

Varietas-varietas tersebut terdiri atas 868 varietas dari 44 komoditas tanaman buah, 1.816 varietas dari 39 komoditas tanaman sayuran, 30 varietas dari 10 komoditas tanaman obat, serta 295 varietas dari 19 komoditas tanaman hias.

Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7) menyampaikan, Peraturan Menteri Pertanian No. 48 tahun 2012 menegaskan bahwa benih dari varietas yang sudah dilepas/didaftar apabila akan diedarkan harus melalui sertifikasi benih.

Pelaksanaan sertifikasi dapat dilakukan oleh instansi pemerintah (BPSB) atau perorangan/badan hukum, sertifikasi benih yang dilaksanakan oleh perorangan dan badan hukum, maka produsen tersebut telah memperoleh sertifikat sistem mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSM-BTPH).

"Mutu benih yang terjaga, nantinya juga akan berpengaruh terhadap hasil panen yang maksimal dan mempunyai daya saing. Kerja sama antar semua stakeholder perbenihan diperlukan untuk dapat mewujudkan komdoditas hortikultura berkualitas," ujar Prihasto,

Benih bermutu mempunyai ciri-ciri bentuk fisiknya yang seragam, daya tumbuh/viabilitasnya yang tinggi, serta secara genetik juga harus seragam. Sedangkan secara visual benih bermutu dapat ditandai dengan adanya label pada kemasan maupun individu benih yang sudah melalui proses sertifikasi.

Hingga  saat ini sudah terdapat 32 produsen benih dan instansi pemerintah yang telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SSM).

KEYWORD :

Sukarman Varietas Unggul Lokal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :