Kementerian BUMN
Jakarta, Jurnas.com - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Anwar ditunjuk sebagai Komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Pertamina Patra Niaga.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri usai ditetapkan sebagai komisaris di anak perusahaan PT Pertamina (persero) tersebut. Dengan demikian, Anwar secara resmi sudah tidak lagi bertugas sebagai hakim.Baca juga :
Sutradara Adisurya Abdi: Muhadjir Effendy Miliki Perhatian Serius Majukan Kebudayaan Indonesia
"Sejak rapat pemegang saham perusahaan (RUPS) yang menetapkan sebagai Komisaris pada 12 Juni 2020. Maka sejak tanggal 12 Juni itu juga, (Anwar) telah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ad hoc Tipikor," ujar Bambang dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Sutradara Adisurya Abdi: Muhadjir Effendy Miliki Perhatian Serius Majukan Kebudayaan Indonesia
Baca juga :
Pemerintah Percepat Impor Bawang Putih
Kini Anwar tinggal menunggu surat keputusan definitif dari MA, untuk kemudian pada akhirnya ia bisa mengurus perusahaan migas plat merah tersebut.Berdasarkan penelusuran dari laman Pertamina Patra Niaga, Anwar berada di jajaran Komisaris bersama Basuki Trikora Putra, Muhammad Yusni dan Agus Cahyono Adi.
Pemerintah Percepat Impor Bawang Putih
Hakim Anwar Pertamina Patra Niaga Komisaris