Selasa, 23/04/2024 20:18 WIB

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah ke Luar Negeri

Nakhoda kapal berinisial AS berikut tiga anak buah kapal (ABK) serta barang bukti sudah diamankan oleh petugas guna penyelidikan lebih lanjut.

Petugas bea cuka sedang memerika pasir timah ilegal. Foto: ilustrasi/tribunnews

KARIMUN, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai 30004 Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ton pasir timah ke luar negeri menggunakan kapal KM Terang Bulan IV di perairan Natuna, Kamis (25/6/2020) sore.

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap KM Terang Bulan IV, petugas kami menemukan sebanyak 10 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto melalui siaran pers, Senin (29/6/2020).

Menurutnya lagi, saat ini nakhoda kapal berinisial AS berikut tiga anak buah kapal (ABK) serta barang bukti sudah diamankan oleh petugas guna penyelidikan lebih lanjut.

"Sarana pengangkutnya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun," kata Agus.

Agus menyampaikan bahwa pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM RI.

KEYWORD :

pasir timah bea cukai kepri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :