Jum'at, 19/04/2024 22:12 WIB

Komisi III DPR Usulkan Revisi UU Kejaksaan Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.

Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Buerhanuddin beserta jajarannya, di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6).

"Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi kejaksaan," kata Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, saat membacakan hasil kesimpulan rapat kerja.

Selain itu, kesimpulan rapat juga memberikan dukungan kepada Jaksa Agung untuk melaksanakan reformasi birokrasi di Kejaksaan Agung dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Komisi III DPR RI mendukung langlah Jaksa Agung dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi di Kejaksaan Agung dengan selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai upaya menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa," kata Herman.

Komisi III DPR juga mendukung Jaksa Agung untuk melakukan penghitungan terhadap aset-aset negara yang belum dieksekusi. Penghitungan aset negara ini menjadi salah satu pembahasan Komisi III DPR saat rapat kerja.

"Komisi III DPR RI mendukung Jaksa Agung untuk melakukan penghitungan terhadap aset-aset negara yang belum dieksekusi serta mengoptimalkan upaya pengembalian dan pemulihan aset negara dalam rangka akuntabilitas penegakkan hukum dan penyelamatan keuangan negara," lanjut Herman membacakan kesimpulan rapat.

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi, profesionalitas dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara serta meningkatkan efektifitas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata Herman.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Jaksa Agung RUU Kejaksaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :