Jum'at, 26/04/2024 17:33 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan anak buahnya untuk menangkap buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dimana, Djoko sedang mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan anak buahnya untuk menangkap buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dimana, Djoko sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang intens mencari Djoko Tjandra. Namun, dalam pencarian selalu nihil.

"Hari ini ada pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami. Sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," kata Burhanuddin, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6).

Kata Burhanuddin, pihaknyan sudah memerintahkan Jamintel untuk menangkap Djoko Tjandra, jika hadir dalam persidangan PK di Pengadilan Jakarta Selatan. Ia meminta, jajarannya menangkap dan menjebloskannya ke penjara.

"Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, insyAllah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," tegasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

KEYWORD :

Komisi III DPR Jaksa Agung Kasus Korupsi Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :