Sabtu, 27/04/2024 08:16 WIB

Karantina Pertanian Pekanbaru Hibahkan Hasil Tangkapan Telur ke Desa Kepulauan Meranti

Komoditas ini hasil penahanan petugas pada 11 Juni 2020 di Jalan Gelora Selatpanjang pada saat diangkut menggunakan gerobak oleh buruh angkut.

Karantina Pertanian Pekanbaru menghibahkan telur ayam konsumsi sebanyak 7.100 butir kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (25/6).

Selatpanjang, Jurnas.com - Karantina Pertanian Pekanbaru menghibahkan telur ayam konsumsi sebanyak 7.100 butir kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (25/6).

Penyerahan juga turut disaksikan secara daring oleh Kepala Pusat Karantina Hewan, Badan Karantina Pertanian, drh. Agus Sunanto, MP dan Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Ipwin Bonar Hutabarat.

"Telur ayam konsumsi berasal dari Malaysia dan masuk kewilayah NKRI tanpa disertai jaminan kesehatan produk pertanian dari negara asal, " kata Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru, Rina Delfi saat mengawali acara penyerahan hasil tangkapan jajarannya.

Menurut Rina, komoditas ini hasil penahanan petugas pada 11 Juni 2020 di Jalan Gelora Selatpanjang pada saat diangkut menggunakan gerobak oleh buruh angkut.

Berdasarkan keterangan masyarakat telur tersebut berasal dari Malaysia yang dibongkar di Pelabuhan Rakyat di wilayah Selatpanjang.

"Telur yang dikemas dalam 20 kotak karton tersebut ditahan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina," tambah Rina.

Pada saat dilakukan penahanan telur tersebut tidak diketahui pemiliknya serta belum ada yang bertanggungjawab terhadap pemasukannya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 86 Jo. Pasal 33 ayat 1 huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, ini merupakan hibah yang pertama kalinya kita lakukan sejak diterbitkannya UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kepala Pusat Karantina Hewan, Badan Karantina Pertanian, drh. Agus Sunanto, MP, mengatakan sangat mendukung proses hibah dilakukan meskipun rancangan peraturan pemerintahnya masih dalam tahap penyusunan.

"Hibah ini merupakan amanat dalam Pasal 71 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 yang menyatakan komoditas hewan yang melanggar aturan karantina dan tidak diketahui pemiliknya dapat dikuasai negara apabila berdasarkan hasil uji laboratorium bebas dari penyakit," tegas Agus.

Sebelumnya telur dalam kasus ini telah diuji di laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi dan dinyatakan bebas dari virus flu burung (Avian Influenza).

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi memasukkan telur dari luar negeri secara ilegal. Hal ini berpotensi membawa masuk hama penyakit hewan karantina dari luar negeri yang berbahaya bagi kesehatan hewan dan manusia," tambah Agus.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepulauan Meranti, Arief Rahman Hakim, telur akan dibagikan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti seperti di Desa Benglas, Alah Air, Alai, Mantiasa dan Batang Malas.

"Hibah telur ini sangat bermanfaat demi memenuhi kebutuhan gizi masyarakat khususnya protein hewani," ujar Arief.

Serah terima hibah telur juga dihadiri oleh Bea Cukai Selatpanjang, Dinas Perdagangan, Karantina Ikan dan Kepala Desa setempat.

KEYWORD :

Karantina Pertanian Pekanbaru Hibahkan Tangkapan Telur Kepulauan Meranti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :