Jum'at, 26/04/2024 21:08 WIB

Nazaruddin Bebas, KPK Minta Ditjen PAS Kemenkumham Selektif Beri Remisi Napi Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham lebih selektif dalam memberikan remisi kepada koruptor.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham lebih selektif dalam memberikan remisi kepada koruptor.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan, Ditjen PAS harus memperhatikan dampak daripada tindak kejahatan korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.

"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (17/6).

Padahal, kata Ali, institusi pemberantasan korupsi itu telah berkali-kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazarudin maupun Penasihat Hukumnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019.

Ali mengingatkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dijerat dalam dua kasus korupsi, yakni kasus wisma atlet telah divonis penjara selama 7 tahun sedangkan perkara yang kedua yaitu suap dan TPPU dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.

Diketahui, terpidana kasus korupsi M Nazaruddin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Mantan Anggota DPR itu menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

"Pada hari Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM, Abdul Aris melalui pesan singkat, Selasa (16/6).

Selama menjalani hukumannya, Nazaruddin mendapatkan remisi. Dia mendapatkan remisi lebih dari 4 tahun, mulai dari remisi umum 17 Agustus hingga hari besar keagamaan.

"Total remisinya 45 bulan 120 hari, sama dengan empat tahun satu bulan. Remisi umum 17 Agustus, remisi khusus hari besar keagamaan dan remisi dasawarsa," ungkap Aris.

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK Nazaruddin Bebas Ditjen PAS Kemenkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :