Kamis, 25/04/2024 22:02 WIB

Langgar Sanksi AS, Senator Ted Cruz Serukan Peneyelidikan Twitter

Pada awal April, Khamenei dan Zarif menggunakan akun Twitter untuk mengunggah teori antiinformasi dan konspirasi antiamerika, bukan informasi kesehatan yang otoritatif.

Ilustrasi pengguna Twitter

London, Jurnas.com -  Senator Amerika Serikat (AS), Ted Cruz menyerukan penyelidikan terhadap Twitter atas tuduhan melanggar sanksi AS terhadap Iran dengan tidak melarang pejabat dari situs tersebut.

Cruz mendesak Jaksa Agung AS, William Barr dan Sekretaris Departemen Keuangan AS, Steven Mnuchin untuk membuka investigasi ke Twitter terkait kemungkinan pelanggaran pidana terhadap Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Dalam surat yang dikirim ke departemen Kehakiman dan Perbendaharaan AS, Cruz mengatakan sudah memberi tahu Twitter terkait pelanggaran terhadap IEEPA melalui dua akun Twitter spesifik dan aktif milik Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei dan Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif.

"Hingga hari ini, Twitter terus memberikan layanan kepada orang-orang yang dilindungi ini, dan dalam surat tanggapan 3 April 2020, berusaha untuk membenarkan keputusan ini dengan dua argumen yang tidak dapat dipertahankan," tulisnya.

Cruz mengatakan, pada awal April, Khamenei dan Zarif menggunakan akun Twitter untuk mengunggah teori antiinformasi dan konspirasi antiamerika, bukan informasi kesehatan yang otoritatif.

"Mereka menggunakan akun mereka yang disediakan Twitter untuk mengancam dan mencela musuh mereka yang nyata dan yang dibayangkan," kata Cruz.

Ia menambahkan, dalam hal apa pun, nilai-nilai korporat Twitter dan kesalahpahaman yang serius tentang ancaman yang diajukan Ayatollah Khamenei dan Zarif tidak relevan.

"Departemen Keuangan dan Departemen Kehakiman harus menginvestigasi apa yang tampaknya merupakan pelanggaran Twitter dan sengaja terhadap IEEPA dan E.O. 13876," tegas Cruz. (Arab News)

KEYWORD :

Senator Amerika Serikat Perusahaan Twitter Ted Cruz




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :