Kamis, 25/04/2024 13:40 WIB

Donald Trump Hapus Kekebalan Hukum Media Sosial

Media sosial bisa dikenakan sanksi hukum, karena mereka diminta bertanggung jawab atas konten yang dibuat pengguna

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Washington, DC, 1 Agustus 2019. (Foto: AFP)

Washington, Jurnas.com - Dunia media sosial (medsos) Amerika Serikat (AS) kini memasuki babak baru. Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang menghapus kekebalan hukum media sosial.

Dengan adanya perintah eksekutif ini, maka media sosial bisa dikenakan sanksi hukum, karena mereka diminta bertanggung jawab atas konten yang dibuat pengguna.

Menurut Trump, perintah eksekutif ini bertujuan untuk memberikan kebebasan berbicara dan hak-hak rakyat Amerika. Namun, sebelum bisa berlaku, dia menyadari hal itu itu akan menghadapi tantangan dari oposisi.

Kepada wartawan di Gedung Putih, Trump mengatakan bahwa dia bertindak seperti ini karena perusahaan teknologi raksasa memiliki kekuatan tak terkendali untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, mengubah segala bentuk komunikasi antara pengguna.

"Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi," kata Trump, Kamis (28/5/2020) seperti dikutip AFP.

"Terutama ketika mereka melakukan hal yang salah, mereka memiliki sudut pandang."

Perintah eksekutif ini memberi kewenangan regulator pemerintah untuk mengevaluasi apakah platform harus bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh jutaan pengguna mereka.

KEYWORD :

Media Sosial Donald Trump Kekebalan Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :