Jum'at, 26/04/2024 00:16 WIB

Yayasan Lentera Anak Sayangkan Video Viral Anak-anak Merokok

YLA sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan anak sangat menyayangkan kejadian ini

Ilustrasi rokok

Jakarta, Jurnas.com - Yayasan Lentera Anak (YLA) menyayangkan viralnya video di media sosial tentang kegiatan anak-anak merokok yang diduga dilakukan dalam kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri di suatu daerah di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua YLA, Lisda Sundari dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnas.com pada Kamis (28/05) sebagai tanggapan atas video yang melibatkan anak-anak tersebut.

Menurutnya, YLA sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan anak sangat menyayangkan kejadian ini, karena tampak dan terlihat orang dewasa di sekitar anak-anak tersebut membiarkan dan tidak memberikan perlindungan serta mencegah anak merokok.

"Lentera Anak telah melaporkan video ini kepada Kemenkes, Kementerian PPPA dan KPAI untuk dilakukan tindaklanjut terhadap kasus ini," kata Lisda.

Lisda menyampaikan bahwa rokok merupakan produk berbahaya yang mengandung nikotin dan telah terbukti dapat merusak kesehatan. Apalagi, lanjutnya, jika dikonsumsi anak-anak maka akan sangat berbahaya bagi kesehatan mereka.

"Lebih parahnya anak yang mengonsumsi rokok telah terbukti dapat berpengaruh terhadap kerusakan otak prefrontal yang berfungsi untuk mengambil keputusan dan konsentrasi," lanjutnya.

Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 menyatakan bahwa dilarang menjual rokok kepada anak dan harus melindungi anak dan kaum rentan dari konsumsi rokok. Begitu juga UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mewajibkan semua pihak termasuk masyarakat untuk melindungi anak dari zat adiktif.

"Apa yang terjadi pada video tersebut telah melanggar peraturan dan melanggar hak anak serta menunjukan belum adanya kesadaran bersama untuk melindungi anak dari bahaya rokok," tambahnya.

Untuk itu, YLA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengerti bahwa definisi anak di dalam UU Perlindungan Anak adalah semua orang dari kandungan hingga berumur 18 tahun.

"Semua pihak, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara harus memberikan perlindungan kepada anak dari bahaya rokok, baik itu konsumsi rokok atau bahaya asap rokok. Orang tua dan orang dewasa sebagai pelindung anak terdekat harusnya mencegah anak dari konsumsi rokok bukan menyediakan rokok dan memberikannya kepada anak," tandasnya.

YLA meminta Pemerintah daerah harus memberikan peraturan yang tegas agar anak tidak mengonsumsi rokok dengan melarang iklan promosi sponsor rokok, memberikan sanksi penjualan rokok pada anak dan menegakan Kawasan tanpa rokok.

"Kami mendesak Pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya perlidungan anak dari konsumsi dan bahaya rokok dengan peraturan yang kuat dan komprehensif."

KEYWORD :

Lentera Anak Bahaya Rokok Video Viral




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :