Jum'at, 26/04/2024 21:31 WIB

Eks Pemain City Didakwa Sembilan Pelanggaran Seksual

Mantan pemain Manchester City, Barry Bennell telah didakwa dengan sembilan pelanggaran seksual.

Ilustrasi Liga Inggris (Batam News)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pemain -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Manchester City, Barry Bennell telah didakwa dengan sembilan pelanggaran seksual, Senin (18/05).

Layanan Kejaksaan (CPS) mengatakan dakwaan terhadap pria berusia 66 tahun itu, juga dikenal dengan nama barunya Richard Jones, berkaitan dengan dua pengadu.

"CPS membuat keputusan untuk mendakwa Bennell, mantan pelatih sepakbola, setelah meninjau file bukti dari Cheshire Police terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap anak baru-baru ini," katanya dikutip Soccerway.

"Layanan Penuntutan Mahkota mengingatkan semua pihak yang khawatir bahwa proses pidana terhadap Barry Bennell sekarang aktif dan dia memiliki hak untuk pengadilan yang adil."

Geoff Fryar, kepala Unit Casework Kompleks CPS Mersey Cheshire, mengatakan, jaksa penuntut dapat mengkonfirmasi bahwa Richard Jones, alias Barry Bennell, hari ini (18/5/2020) muncul di Pengadilan Magister Warrington melalui tautan video dari HMP Littlehey.

"Pada persidangan Jones, 66, didakwa dengan sembilan pelanggaran seksual sehubungan dengan dua laporan," katanya.

"Dia telah didakwa dengan satu dakwaan buggery (S12 Sexual Pelanggaran Act 1956) dan enam dakwaan penyerangan tidak senonoh (S15 Sexual Pelanggaran Act 1956) sehubungan dengan satu pengadu dan dua dakwaan buggery (S12 Sexual Offenses Act 1956) sehubungan dengan pengadu kedua," tambahnya.

"Sangat penting bahwa tidak boleh ada pelaporan, komentar atau berbagi informasi online yang dapat dengan cara apa pun mengurangi proses ini."

Selama keterlibatannya dalam sepak bola, Bennell adalah pemain -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Manchester City dan pelatih untuk Crewe Alexandra.

KEYWORD :

Manchester City Barru Bennell Pelanggaran Seksual -




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :