Sabtu, 20/04/2024 09:23 WIB

Produsen Air Kemasan Galon Sekali Pakai Perlu Ditegur Pemerintah

Ahmad Sulaeman meminta pemerintah untuk menegur pèrusahaan-perusahaan produsen air kemasan galon sekali

Ilustrasi kemasan air galon (foto: google)

Jakarta, Jurnas.com - Pakar pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof DR Ahmad Sulaeman meminta pemerintah untuk menegur pèrusahaan-perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai Le Minerale dan Cleo karena telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang penurunan limbah plastik.

Saat ini pemerintah melalui KLHK sudah mengeluarkan kebijakan phase out bebarapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Langkah perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai itu kontradiksi dengan kebijakan pemerintah yang justru sedang berupaya mengurangi limbah plastic, seperti dengan penggunaan tumbler di sekolah, kampus, kantor, dan hotel-hotel, yang tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan,” ujarnya.

Jadi jelas, produk air kemasan galon sekali pakai itu akan memperberat pekerjaan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan dan menambah beban pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di laut.

“Ini akan memperberat tugas pemerintah dan masyarakat dalam penanganan limbah plastik walaupun mungkin akan menguntungkan para pemulung dan perusahaan daur ulang plastik yang bisa mendapat pasokan bhan baku limbah,” tuturnya.

Persoalannya adalah produk air kemasan galon sekali pakai ini akan menimbulkan semakin banyak limbah plastik karena setiap mau beli air harus beli kemasan baru juga. Dan ini sangat berbahaya, di mana bumi akan semakin penuh dengan limbah plastik dan juga semakin berkurang sumberdaya untuk bahan baku plastik.

“Satu satunya upaya ya produsen Le Minerale dan Cleo harus menerima pengembalian kemasan bekas tersebut atau membeli ulang kemasan bekas tersebut, dan mereka harus me-recycle-nya sendiri sampai menjadi plastik food grade kembali yang bisa digunakan kembali oleh mereka,” ucap Ahmad Sulaeman.

Untuk itu, menurutnya, pemerintah harus membuat kebijakan yang lebih tegas lagi terkait pemberian sanksi bagi semua industri pangan khususnya air minum kemasan yang turut memperbanyak pencemaran oleh limbah plastik. Pemerintah juga harus membuat kebijakan yang mewajibkan industri-industri produsen air kemasan galon sekali pakai itu untuk menerima dan membeli bekas kemasan galon, untuk diolah menjadi produk lainnya. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan reward kepada industri-indutri pangan yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi limbah kemasan plastik sekali pakai.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan para produsen air kemasan dengan lebih gencar agar mereka juga melakukan langkah yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang sudah dibuat.

“Jadi jika ada produsen makanan dan minuman seperti Cleo dan Le Minerale ini, yang mendorong pemakaian kemasan sekali pakai, kita akan berbicara lagi dengan industri AMDK itu untuk meminta bagaimana produsen itu bisa melaksanakan Peraturan Menteri LHK dan tidak menambah beban persoalan sampah plastik di Indonesia,” tandasnya.

Kata Vivien, KLHK akan memastikan mereka harus memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan pengelolaan sampah. Yaitu, untuk menarik kembali kemasan galon tersebut setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.

“Mekanisme penarikan kembali untuk didaur ulang sangat terbuka untuk mereka atur sendiri. Kami siap membangun komunikasi terkait mekanisme itu. Jika itu tidak dilakukan, mereka berarti para produsen itu melanggar peraturaan perundangan pengelolaan sampah dan sekaligus sangat berpotensi menambah jumlah sampah plastik yang membebani lingkungan,” katanya.

 

KEYWORD :

Produk Galon Air Kemasan Pakar Pangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :