Sabtu, 20/04/2024 09:20 WIB

PSBB Dilonggarkan, MUI Minta Kejelasan Sikap Pemerintah

Jika Wabah Covid-19 sudah dikendalikan maka MUI bakal keluarkan fatwa bolehkan lagi Salat Jumat

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan saat ini pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti membuka seluruh layanan operasional moda transportasi umum.

MUI minta kejelasan pemerintah terkait pelonggaran pembatasan sosial berkala besar (PSBB). Bila dinyatakan penyebaran Covid-19 terkendali, organisasi itu akan mencabut larangan salat di masjid.

“Maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum,” kata Anwar, Jumat (8/5/2020).

“Karena hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar bagi menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada,”.

Adapun pemerintah dituntut kejelasan atas kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Pasalnya penentuan tersebut akan menentukan pula kebijakan yang diambil MUI terkait pelaksanaan ibadah di masjid.

Dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dinyatakan pada poin 4 bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut.

Larangan ini ditentukan sampai keadaan menjadi normal kembali. Masyarakat yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat dimasjid wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Selain itu dalam fatwa itu juga diatur tentang larangan menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu, Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selama pemerintah menyatakan kondisi ini belum terkendali, maka pengajian umum maupun majelis taklim juga dilarang untuk menekan angka penularan pandemi ini.

“Akan tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak,” sebutnya.

KEYWORD :

Majelis Ulama Indonesia PSBB Salat Jumat Anwar Abbas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :